Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan dalam menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menjelaskan, Anies Baswedan telah melanggar Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mengatur tata cara penghitungan upah minimum.
"Dan Pasal 27 mengenai upah minimum provinsi dan juga bertentangan dengan Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi ditetapkan selambat-lambatnya adalah tanggal 21 November 2021 yang lalu," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Selain itu, Hariyadi menilai Anies juga secara sepihak merevisi upah minimum pada tahun 2022 tanpa melibatkan para pengusaha. Sebab, tutur dia, dalam kondisi pandemi ini semua dunia usaha tengah hadapi kesulitan, sehingga dengan adanya kenaikan upah minimum ini terasa memberatkan para pengusaha yang berusaha di DKI Jakarta.
Baca Juga: Viral Pemadam Kebakaran Terblokir Parkir Liar saat Darurat, Anies Disentil Warganet
"Di dalam hal ini Apindo DKI Jakarta adalah menyatakan keberatannya terhadap revisi tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan maka akan melanggar ketentuan PP 36 tahun 2021 seperti yang telah kami sampaikan tadi di depan," ucap dia.
Hariyadi melanjutkan, dengan adanya revisi ini tidak membuat upah minimum menjadi jaring pengaman sosial. Sebenarnya, jelas dia, upah minimum hanya diberlakukan bagi pekerja baru yang belum memiliki pengalaman, bukan sebagai upah rata-rata para buruh.
"Bahwa upah minimum ini adalah upah yang diterapkan atau diberlakukan untuk pekerja yang baru mulai bekerja atau belum punya pengalaman atau non pengalaman. jadi bisa dibayangkan kalau di dalam penerapan upah minimum ini masih menggunakan konsep seperti yang lalu yaitu upah minimum menjadi upah rata-rata maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah ini menjadi sulit," jelas dia.
Hariyadi menambahkan, revisi upah ini juga membuat pengusaha enggan mencari karyawan baru. Imbasnya, para pencari kerja akan sulit mendapatkan pekerjaan.
"Kalau ini seperti ini terus menerus maka kesempatan bekerja pemula itu akan sulit karena upah minimum tinggi, sehingga perusahaan akan cenderung memilih pekerja yang berpengalaman. Ini kesempatan untuk rekan-rekan kerja baru ini menjadi semakin terbatas kesempatannya," tegas dia.
Baca Juga: Apindo Mau Gugat Anies karena Kenaikan UMP DKI, Buruh: Jangan Siram Bensin dalam Api!
Mau Gugat Anies
Diberitakan sebelumnya, tindakan Anies Baswedan merevisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) jadi naik 5,1 persen tak sepenuhnya mendapatkan sambutan positif. Karena kebijakannya itu, Anies bahkan terancam diseret ke meja hijau oleh Apindo.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya Anies tidak menaikan UMP karena sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Sekarang kok ada revisi? Apa yang lama ada salah? Kalau ada salah kami keberatan di revisi," ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953.
Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau tidak urung, kami tida akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.
"Kami akan pelajari Pergub dulu isinya apa dan akan berkoordinasi dengan nasional apindo karena dampak bila merubah ini bukan cuma untuk Jakarta tapi seluruh Indonesia," pungkasnya.