Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan seorang selebgram berjenis kelamin perempuan dan warga negara asing yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial atau PSK.
Disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani, seorang mucikari berinisial JB (43) turut diamankan bersama dua orang wanita yang bekerja sebagai PSK yakni selebgram berinisial TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).
Saat diamankan petugas, kedua perempuan itu kedapatan tengah melayani tamu mereka. Mereka bertiga diamankan saat berada di sebuah hotel di Kota Semarang pada tanggal 15 Desember 2021.
"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," kata Djuhandani.
Baca Juga: Cetak Gol Spektakuler ke Gawang Malaysia, PSIS: Trent Alexander-Arhan
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap mucikari JB, tarif atas sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp25 juta.
"Tarif Rp25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta," katanya.
Transaksi haram ini dilakukan melalui dua cara yakni secara langsung dan mucikari.Ia menuturkan bahwa mucikari JB sendiri sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.
Kepolisian menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.
Baca Juga: Tampil Memukau Kontra Malaysia, Bintang PSIS Semarang Dijuluki 'Andy Robertson Indonesia'