Sebelum Pelabelan Galon Air, Kemenkop UKM Minta BPOM Dengarkan Masukan Asosiasi Terkait

Senin, 20 Desember 2021 | 14:30 WIB
Sebelum Pelabelan Galon Air, Kemenkop UKM Minta BPOM Dengarkan Masukan Asosiasi Terkait
Ilustrasi galon guna ulang. (Dok: Asdamindo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perlindungan terhadap UMKM ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. KemenkoUKM sendiri telah peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen pada 2024.

Saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Koperasi dan UMKM Tahun 2021 di Yogyakarta pada April 2021, MenkopUKM Teten Masduki mengatakan, proporsi dan peran UMKM dalam perekonomian nasional memerlukan peningkatan kerja terpadu, harmoni dan sinergi antar kementerian lembaga, bersama dinas yang membidangi UMKM seluruh Indonesia.

“Hal itu agar mampu mendorong pertumbuhan dan berkembangnya UMKM di Indonesia,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI