Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah menyiapkan proposal-proposal restrukturisasi yang akan ditawarkan kepada para kreditur dalam sidang lanjutan setelah perseroan ditetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio mengungkapkan, terdapat tiga proposal yang ditawarkan kreditur, pertama melalui penerbitan zero coupon bond, kedua penerbitan surat utang, dan ketiga penerbitan saham baru.
Adapun dalam proposal penerbitan saham baru dilakukan sesuai dengan aturan dari pasar modal, namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.
"Selain itu, kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU," ujar Prasetio dalam paparan publik, Senin (20/12/2021).
Prasetio melanjutkan, sidang lanjutan pada pengurus PKPU akan diselenggarakan pada Selasa 21 Desember 2021 dan dimulai dengan rapat kreditur pertama. Sedangkan, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditur ditetapkan pada 5 Januari 2022.
Kemudian, rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan utang bakal dilaksanakan 19 Januari 2022. Selanjutnya, pada 20 Januari 2021 akan ada rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara atas proposal perdamaian dan usulan perpanjangan PKPU.
"Terakhir, sidang permusyawaratan majelis hakim putusan perkara dijadwalkan 21 Januari 2021," ucap dia.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU sementara.
Itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) dalam sidang putusan, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Garuda Indonesia Telah Kurangi Lebih dari 2.000 Karyawan
Dalam putusan PKPU, Garuda diminta mengajukan proposal restrukturisasi pembayaran utang terhadap Mitra Buana Koorporindo dalam 45 hari ke depan.