Suara.com - Rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang bakal menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menolak revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen bakal mendapat perlawanan keras dari kaum buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal secara tegas mengatakan rencana Apindo tersebut seperti menyiram bensin dalam api.
"Ini apa, siapa di baliknya, Apindo itu pengurusnya rata-rata orang personalia. Jadi jangan siram bensin ke dalam api," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Senin (20/12/2021).
Menurut Said rencana Apindo ini membuat sakit hati para kaum buruh, karena menilai revisi kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut masuk sangat masuk akal.
Baca Juga: Apindo Gugat Anies Soal Kenaikan UMP 2022, Begini Respon Wagub DKI
"KSPI dan buruh mengecam rencana tersebut karena akan berpotensi menimbulkan eskalasi aksi buruh yang meluas. Tidak hanya di DKI Jakarta, tapi juga di seluruh Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan revisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667. Kini, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854.
Sebelum revisi, Anies menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935 atau naik 0,85 persen dari UMP DKI 2021. Pada 2021, UMP DKI adalah sebesar Rp 4.416.186.
Padahal kata Said kenaikan UMP DKI Jakarta ini akan menggairahkan daya beli masyarakat terutama kaum buruh, ujung-ujungnya yang mendapatkan keuntungan juga kalangan pengusaha karena daya beli bisa meningkat.
"Justru akan meningkatkan daya beli masyarakat. Pada akhirnya kondisi ini akan menguntungkan pengusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi di 2022, ekonomi Indonesia diproyeksikan akan membaik dengan pertumbuhan sekitar 4 persen sampai 5 persen," pungkasnya.
Baca Juga: Revisi UMP DKI Naik Jadi 5,1 Persen, Apindo Bakal Gugat Anies Ke Pengadilan