Digitalisasi Pekerjaan Ciptakan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Senin, 20 Desember 2021 | 12:25 WIB
Digitalisasi Pekerjaan Ciptakan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Dok: Kemnaker
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, digitalisasi pekerjaan berdampak positif pada penciptaan kesempatan kerja yang lebih banyak bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Sebab saat ini, penyandang disabilitas yang menggunakan internet memiliki prevalensi bekerja lebih tinggi daripada yang tidak menggunakan internet (masing-masing 49,4% dan 19,4%).

Namun Ida memandang, masalah penggunaan internet tidak hanya masalah permintaan (misalnya, pengguna), tetapi juga masalah pasokan (misalnya, ketersediaan provider).

"Oleh sebab itu, berbagai program pelatihan kepada para penyandang disabilitas tentang cara menggunakan komputer dan internet untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka merupakan suatu kebutuhan, akan tetapi permasalahan akan tetap muncul jika tidak ada penyedia internet di daerah tersebut, " kata Ida Fauziyah saat membuka Acara Opening Ceremony Program Thisable Summit 2021 secara virtual di Jakarta, Senin, (20/12/2021).

Berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia dan Bank Dunia, 2011, setidaknya terdapat satu miliar penduduk di dunia yang hidup dengan satu atau beberapa bentuk disabilitas. Di Indonesia sendiri, pada tahun 2020 terdapat 17,9 juta orang dengan disabilitas. Rinciannya mereka yang berjenis kelamin laki-laki berjumlah 8,13 juta orang. Sementara itu, mereka yang berjenis kelamin perempuan berjumlah sebanyak 9,82 juta orang.

Baca Juga: Kemnaker Promosikan Reformasi Regulasi untuk Perkuat Investasi

Di sisi lain, data menunjukkan sebagian besar penyandang disabilitas bekerja berstatus sebagai pekerja informal. Sekitar tiga perempat pekerja penyandang disabilitas memiliki pekerjaan informal dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah ini tentu lebih tinggi dari pekerja umum yang persentasenya sebesar 55,7 persen bekerja di sektor informal pada tahun 2019.

Masih berdasarkan data, penyandang disabilitas yang tinggal di pedesaan justru memiliki peluang lebih besar untuk bekerja dibandingkan yang ada di perkotaan. Hal ini disebabkan oleh daerah pedesaan memiliki ketersediaan lapangan kerja di sektor tradisional dengan keterampilan rendah.

"Banyak penyandang disabilitas yang bekerja di sektor pertanian sebagai pekerja pertanian terampil. Di daerah perkotaan, yang pekerjaannya membutuhkan keterampilan yang lebih kompleks, penyandang disabilitas memiliki lebih sedikit kesempatan untuk dipekerjakan," katanya.

Pemerintah melalui Kemnaker, lanjut Ida, telah melakukan beberapa upaya untuk menciptakan pasar kerja yang adaptif bagi penyandang disabilitas. Di antaranya yakni memperkuat akses informasi pasar kerja untuk penyandang disabilitas melalui Layanan Informasi Ketenagakerjaan Disabilitas dalam Karier Hub pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER); memperkuat jejaring informasi pasar kerja melalui integrasi informasi portal website penyedia lowongan penyandang disabilitas, online dengan Disnaker kabupaten/Kota, atau melalui layanan langsung.

"Kemnaker juga melakukan pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui program kewirausahaan sebagai bagian dari program perluasan kesempatan kerja," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Terapkan Kebijakan Pengarustamaan Gender, Menaker Raih PIMTI Awards 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI