Tukang Parkir Liar Bikin Resah Pengusaha Minimarket, Aprindo Minta Polisi Menertibkan

Minggu, 19 Desember 2021 | 15:39 WIB
Tukang Parkir Liar Bikin Resah Pengusaha Minimarket, Aprindo Minta Polisi Menertibkan
Ilustrasi--Parkir liar di Minimarket di Kabupaten Tangerang, Banten. [Suara.com.Anggy Muda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo meminta kepolisian untuk memberantas parkir liar yang ada di minimarket. Pasalnya keberadaan tukang parkir liar itu dianggap membuat resah para pengusaha minimarket.

Ketua Umum APRINDO, Roy Mandey, bahwa tidak ada kebijakan atau peraturan jaringan minimarket yang menarik biaya parkir kepada konsumen yang berbelanja di minimarket.

“Parkir liar yang ada di minimarket cukup meresahkan bagi konsumen, karena kenyamanan konsumen jadi berkurang, yang bisa mengakibatkan masyarakat enggan untuk berbelanja di minimarket. Untuk itu kami meminta pihak kepolisian untuk menertibkan parkir liar tersebut,” kata Roy dalam keterangan persnya, Minggu (19/12/2021).

Lebih lanjut, ia menambahkan saat ini minimarket adalah mendominasi pertumbuhan perekonomian ritel Indonesia , minimarket banyak menyerap tenaga kerja dan pertumbuhan UKM. Sehingga apabila masyarakat enggan dan semakin sedikit yang berbelanja di sana, sektor lain pun bisa terganggu pula.

Baca Juga: Marak Parkir Liar di Wisata Kuliner Taman Bung Karno Bandar Lampung

Semua minimarket pada dasarnya menerapkan parkir gratis sebagai salah satu cara untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen. Namun meskipun parkir gratis, konsumen tidak perlu khawatir keamanan kendaraannya.

"Asalkan konsumen telah melakukan kunci ganda kendaraan, seperti yang telah kami himbau di papan himbauan di halaman parkir toko. Dan parkir dengan waktu wajar yaitu hanya selama berbelanja saja," tambahnya.

Namun ada beberapa kondisi minimarket tetap menerapkan parkir berbayar seperti di komplek pertokoan atau perkantoran yang lahan parkirnya dikelola perusahaan perparkiran dengan tarif resmi. Atau kota/ kabupaten yang menerapkan parkir berlangganan bulanan sesuai peraturan daerah setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI