Suara.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf melayangkan gugatan terhadap PT Grahalintas Properti, namun dalam perkara ini PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana ikut terseret pula dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Lantas, bagaimana kronologi yang sebetulnya terjadi sehingga Indosat juga terseret dalam perkara ini?
Kepala Biro Humas Kemenparekraf, Djoko Waluyo mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (dahulu Departemen Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi) melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah dengan PT Grahalintas Properti.
Dalam pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS), yaitu di mana tanah merupakan milik pemerintah dan Bangunan Gedung akan dibangun dan dimanfaatkan dalam waktu tertentu oleh pihak PT Grahalintas Properti.
Baca Juga: JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
Dimana dalam perjanjian tersebut Grahalintas Properti mendapat hak pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada temuan bahwa kerja sama itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Karena adanya temuan dari BPK RI yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Djoko dalam keterangan persnya dikutip, Minggu (19/12/2021).
Djoko pun menjelaskan alasan PT Indosat dan PT Sisindosat Lintas Buana juga ikut terseret sebagai pihak Turut Tergugat I dan II dikarenakan:
- perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan PT. Sisindosat Lintas Buana (Turut Tergugat II), di mana PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT. Indosat (Turut Tergugat II).
- Kemudian dalam perjalanan kerja sama, PT Sisindosat Lintas Buana mengalihakan kerja sama kepada PT. Graha Lintas Properti (Tergugat).
"Alasan PT Indosat dan PT Sisindosat dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama."
Baca Juga: Indomie Dinobatkan Sebagai Mi Instan Terenak di Dunia, Kemenparekraf Beri Selamat