Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan reformasi regulasi di bidang ketenagakerjaan untuk memperkuat investasi di tanah air. Reformasi regulasi ini diharapkan dapat mendorong pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dalam Investment Forum di Expo 2020 Dubai, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, reformasi regulasi ketenagakerjaan menyasar 3 kelompok masyarakat, yakni masyarakat yang sudah bekerja, angkatan kerja yang belum bekerja, dan pekerja yang sudah diberhentikan atau ter-PHK.
"Sehingga arah kebijakan reformasi regulasi ini tak hanya menyasar yang sudah bekerja. Namun regulasi yang kita buat juga mengakomodir masyarakat yang belum bekerja atau mereka yang mengalami pemutusan kerja," kata Anwar Sanusi melalui sambungan video, Sabtu (18/12/2021) waktu Dubai, Persatuan Emirat Arab.
Dalam membangun reformasi regulasi bidang ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menjelaskan Pemerintah Indonesia menekankan pada 6 poin kunci. Rinciannya, tenaga kerja asing (TKA), outsourcing (alih daya), perjanjian kerja waktu tertentu, jam kerja, upah minimum dan pesangon, serta jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Terapkan Kebijakan Pengarustamaan Gender, Menaker Raih PIMTI Awards 2021
Untuk mempermudah implementasi reformasi regulasi tersebut, pihaknya telah menyiapkan sistem informasi dan layanan ketenagakerjaan bernama SIAP Kerja. Sistem ini merupakan pengembangan dari aplikasi SISNAKER (Sistem Informasi Ketenagakerjaan).
"SIAP Kerja merupakan ekosistem digital yang menjadi wadah bagi segala jenis pelayanan dan kegiatan publik di bidang ketenagakerjaan," katanya.
Kata Anwar Sanusi, SIAP Kerja dikembangkan untuk beberapa tujuan seperti teknologi digital di bidang ketenagakerjaan; inovasi pelayanan publik di era digital untuk memudahkan pemangku kepentingan; layanan yang saling terintegrasi dan real time dalam satu data; serta menerapkan single sign on (SSO) satu kali login untuk mengakses semua layanan.
"Kami berharap berbagai kemudahan ini mendorong investasi di Indoensia yang dapat menciptakan lapangan kerja Indonesia. Sehingga dapat membawa lebih banyak manfaat dan kesejahteraan bagi penduduk Indonesia dan juga di luar penduduk Indonesia," ujarnya.
Pada forum yang sama, Direktur Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, M. Ali Hapsah memaparkan tentang SDM Unggul Indonesia Maju.
Baca Juga: Klarifikasi Pembangunan Jalan Lingkar Bengkalis, Kemnaker Jelaskan Sertifikat K3 pada KPK
Di hadapan tamu undangan dari berbagai negara, Ali Hapsah mengatakan bahwa Indonesia akan memasuki puncak bonus demografi yang menjadi modal besar untuk membangun perekonomian yang kuat.
Untuk mengoptimalkan bonus demografi tersebut, pemerintah menggencarkan pelatihan vokasi, di mana saat ini Indonesia memilki 21 BLK Kemnaker, 284 BLK Pemda, 2.127 BLK Komunitas, dan lebih dari 5.000 LPK swasta.
"Semua pelatihan tersebut telah disesuaikan dengan standar kompetensi yang berlaku," kata Ali Hapsah.
Ia menambahkan, saat ini Indonesia memiliki 70 KKNI dan 723 SKKNI. "Oleh karena itu, dalam strategi kami di tahun 2020-2024, kemitraan dengan pemangku kepentingan menjadi salah satu strategi utama dalam mengembangkan pelatihan vokasi di Indonesia," katanya.
Kerja sama dengan pemangku kepentingan tersebut dapat berupa peningkatan kualitas instruktur dan tenaga pelatihan yang adaptif dan responsif terhadap perubahan pasar tenaga kerja, optimalisasi Sistem Informasi Pasar Tenaga Kerja dan forum komunikasi dengan industri untuk mendukung proses link and match ketenagakerjaan, pengembangan Unemployment Benefit, pengembangan profesionalisme sertifikasi kompetensi, dan mendorong program pemagangan di dalam dan luar negeri.
"Semua upaya tersebut memiliki satu tujuan yang sama, yaitu menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan produktif," ujarnya.