Suara.com - Kepolisian Resor dan Dinas Perhubungan di Kulon Progo diharap tidak mengambil kebijakan sistem ganjil genap pada akses menuju objek wisata saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, hal ini dikhawatirkan Dinas Pariwisata setempat.
"Mohon izin pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan wisatawan di objek wisata ada dispensasi khusus di Kulon Progo untuk tidak diberlakukan," kata Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Joko Mursito, Rabu (15/12/2021) lalu.
Perkembangan wisata di daerah itu cukup berkembang positif usai Dinas Pariwisata mencatat target pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata di angka 76 persen atau Rp2,89 miliar dari total target Rp3,8 miliar.
Joko melanjutkan, pemberlakuan sistem ini seharusnya diberlakukan jika memang terjadi kepadatan pada akses objek wisata, sehingga jika hal ini tidak terjadi maka tidak perlu diberlakukan.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Waspada Varian Omicron, Akui Masyarakatnya Taat Prokes
"Kami siap mengikuti prosedur yang ditetapkan tetapi di sisi lain kami dikejar target PAD restribusi wisata. Kalau tetap diberlakukan, maka capaian PAD tidak maksimal. Jadi mohon ada kelonggaran, sepanjang tidak padat sekali, sistem ganjil genap tidak diberlakukan," ujar dia.
Secara terpisah, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan, keputusan itu tidak bisa diambil sepihak melainkan perlu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
"Kami akan mengkaji terlebih dahulu kondisi, dan aturan yang berlaku. Kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Kulon Progo," kata dia.
Sementara, Kepala Dishub Kulon Progo Lucius Bowo Pristiyanto menegaskan, pihaknya masih mengkaji atura ganjil genap di sejumlah objek wisata.
"Sesuai dengan Inmendagri ganjil genap itu diterapkan pada 20 Desember. Hanya memang penerapan pengamanan libur natal dan tahun baru itu terpadu dalam Operasi Lilin 2021. Di Kulon Progo itu operasi dimulai pada 24 Desember," katanya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kulon Progo Turun, Kini Tinggal 4 Orang Berstatus Positif