4 Fakta Produk Tembakau Alternatif yang Cukainya Naik Tahun 2022

Kamis, 16 Desember 2021 | 18:44 WIB
4 Fakta Produk Tembakau Alternatif yang Cukainya Naik Tahun 2022
Ilustrasi ladang tanaman tembakau. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak hanya tarif cukai rokok yang saja naik, tapi pemerintah juga menetapkan kenaikan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL mulai 1 Januari 2022.

Terdapat kenaikan harga dari berbagai jenis produk, seperti rokok elektrik atau vape, ekstrak tembakau, tembakau kunyah, dan tembakau hirup.

Lantas apa fakta-fakta yang ada terkait produk tembakau alternatif ini yang sudah banyak beredar di masyarakat, berikut fakta-faktanya?

Tanaman tembakau. [Pixabay]
Tanaman tembakau. [Pixabay]

1. Penggunaan Produk Tembakau yang Dipanaskan di Sejumlah Negara

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana dengan Cukai Anggur dan Miras?

Dikutip dari situs resmi www.gov.uk, produk tembakau yang dipanaskan tersedia secara komersial di 27 negara pada pertengahan 2017 lalu. Jepang menjadi negara yang pertumbuhan penggunanya paling cepat.

“Jepang memiliki pasar produk tembakau yang dipanaskan paling beragam. Produk tembakau yang dipanaskan mengalami peningkatan 0,3 persen pada 2015 menjadi 3,7 persen pada 2017, yang menunjukkan penetrasi cepat dari produk tersebut,” demikian penjelasan pada laman www.gov.uk, seperti dikutip Kamis (16/12/2021).

Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]

2. Memiliki Risiko yang Lebih Rendah Dibandingkan Rokok

Lembaga eksekutif Departemen Kesehatan Inggris, Public Health England (PHE), dalam Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018 melaporkan bahwa produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko yang lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok.

UK Committee on Toxicology (COT), bagian dari Food Standards Agency, juga menunjukkan kesimpulan yang positif.

Baca Juga: Daftar Harga Rokok 2022 Naik Mulai 1 Januari, Ini Rincian Tarif Lengkapnya

COT menyimpulkan bahwa aerosol yang dihasilkan oleh produk tembakau yang dipanaskan mengandung kadar bahan kimia berbahaya yang 50 hingga 98% lebih rendah dibandingkan dengan asap rokok.

“Produk ini mengandung nikotin dan tidak sepenuhnya bebas risiko, namun penelitian dari para ahli di Inggris dan Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa dengan regulasi yang tepat produk ini dapat mengurangi bahaya yang timbul dari kebiasaan merokok,” ujar pernyataan resmi Pemerintah Inggris tersebut.

ilustrasi rokok elektrik (pixabay)
ilustrasi rokok elektrik (pixabay)

3. Berbeda dengan Vape

Ternyata produk tembakau yang dipanaskan berbeda dengan vape. Perbedaan ini terletak pada bahan baku yang digunakan. Jika vape memakai nikotin cair, maka produk tembakau yang dipanaskan menggunakan tembakau asli.

“Meskipun keduanya adalah perangkat elektronik, produk tembakau yang dipanaskan berbeda dengan vape yang menggunakan cairan kimia,” seperti dikutip dari theconversation.com.

Pada produk tembakau yang dipanaskan, tembakau asli dipanaskan pada suhu terkontrol di bawah 350 derajat Celcius. Dengan menjaga suhu tersebut, maka proses pembakaran tidak akan terjadi. Proses pemanasan pada produk tembakau yang dipanaskan menghasilkan uap, sedangkan pembakaran pada rokok menghasilkan asap. Asap tersebut mengandung 7.000 bahan kimia, yang 2.000 diantaranya merupakan TAR yang bersifat karsinogenik.

“Pembakaran selalu menjadi masalah karena melepaskan ribuat zat kimia berbahaya. Produk ini berpotensi menurunkan risiko dari penggunaan rokok,” kata mantan direktur Action on Smoking and Health (ASH) Inggris, Clive Bates.

Salah Satu Penyebab Bau Badan Yaitu Konsumsi Tembakau
Salah Satu Penyebab Bau Badan Yaitu Konsumsi Tembakau

4. Memperoleh Otorisasi FDA sebagai Produk Tembakau dengan Risiko yang Dimodifikasi

Salah satu produk tembakau yang dipanaskan telah mendapatkan izin pemasaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA U.S).

Pada 2019, FDA mengeluarkan persetujuan terhadap aplikasi pra pemasaran (pre-market tobacco product application/PMTA) terhadap produk tembakau yang dipanaskan ini.

Setahun berselang, FDA menetapkan produk tersebut dapat dipasarkan sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (modified risk tobacco product/MRTP).

Artinya, produk tembakau yang dipanaskan secara fundamental berbeda dengan rokok dan penerbitan otorisasi tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.

"Melalui proses aplikasi produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi, FDA bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang ditujukan kepada konsumen tentang pengurangan risiko atau paparan dari penggunaan produk tembakau ini didukung oleh bukti ilmiah dan dapat dipahami,” kata Direktur Pusat Produk Tembakau FDA, Mitch Zeller. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI