Ditjen Perhubungan Darat Imbau Awak Kendaraan Memiliki BPJS Ketenagakerjaan

Fabiola Febrinastri
Ditjen Perhubungan Darat Imbau Awak Kendaraan Memiliki BPJS Ketenagakerjaan
Ditjen Perhubungan Darat mengimbau awak kendaraan memiliki BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan.

“Semoga dengan dukungan yang telah diberikan oleh Ditjen Perhubungan Darat ini mampu meningkatkan kesadaran para perusahaan angkutan darat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga keamanan dan kesejahteraan para awak kendaraan dapat meningkat seiring dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tutup Zainudin

Komentar