Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 13:59 WIB
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah hutan desa kepada masyarakat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. [Foto Biro Pers Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Biaya Baliik Nama SHM

Adapun biaya yang akan dibebankan kepada pemohon untuk dapat melakukan proses balik nama sebagai berikut:

1. Biaya cek keabsahan sertifikat, yang nominalnya berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp100 ribu.

2. Ketika Anda menggunakan jasa PPAT, ada biaya penggunaan jasa yang perlu dikeluarkan. Nominalnya disesuaikan dengan nilai transaksi, biasanya berkisar antara 0,5%-1% dari transaksi.

3. Biaya balik nama yang resmi bergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

4. Biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah yang nilainya ditentukan berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Demikian adalah ulasan tentang biaya balik nama SHM dan syarat permohonannya, semoga dapat dijadikan sebagai referensi bagi anda yang ingin melakukan balik nama SHM.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Baca Juga: Isu Tukar Lahan di Balik Nama Jalan Jokowi, KBRI Abu Dhabi: Menyesatkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI