Suara.com - Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis sertifikat yang dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut, artinya seseorang yang memiliki lahan atau tanah diwajibkan untuk memiliki sertifikat ini.
SHM digunakan sebagai bukti otentik atas kepemilikian tanah, sertifikat ini juga berfungsi untuk memenangkan pemilik SHM dalam terjadinya sengketa kepemilikan tanah.
Apabila SHM sudah dibeli oleh seseorang maka pemilik baru disarankan untuk segera melakukan balik nama SHM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Berapa biaya balik nama SHM? Apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah!
Syarat Balik Nama SHM
Mengutip dalam hukumonline.com, berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib anda penuhi untuk melakukan proses balik nama SHM:
1. Surat:
a. Permohonan
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
Baca Juga: Isu Tukar Lahan di Balik Nama Jalan Jokowi, KBRI Abu Dhabi: Menyesatkan
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS