Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 13:59 WIB
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah hutan desa kepada masyarakat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. [Foto Biro Pers Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis sertifikat yang dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut, artinya seseorang yang memiliki lahan atau tanah diwajibkan untuk memiliki sertifikat ini.

SHM digunakan sebagai bukti otentik atas kepemilikian tanah, sertifikat ini juga berfungsi untuk memenangkan pemilik SHM dalam terjadinya sengketa kepemilikan tanah.

Apabila SHM sudah dibeli oleh seseorang maka pemilik baru disarankan untuk segera melakukan balik nama SHM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Berapa biaya balik nama SHM? Apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah!

Baca Juga: Isu Tukar Lahan di Balik Nama Jalan Jokowi, KBRI Abu Dhabi: Menyesatkan

Syarat Balik Nama SHM

Mengutip dalam hukumonline.com, berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib anda penuhi untuk melakukan proses balik nama SHM:

1. Surat:

a. Permohonan

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).

Baca Juga: Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah!

2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS

3. Akta Jual Beli dari PPAT

4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

5. Bukti pelunasan : **)

a. BPHTB;

b. PPh Final.

6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.

7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

Keterangan:

*) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.

**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh

Biaya Baliik Nama SHM

Adapun biaya yang akan dibebankan kepada pemohon untuk dapat melakukan proses balik nama sebagai berikut:

1. Biaya cek keabsahan sertifikat, yang nominalnya berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp100 ribu.

2. Ketika Anda menggunakan jasa PPAT, ada biaya penggunaan jasa yang perlu dikeluarkan. Nominalnya disesuaikan dengan nilai transaksi, biasanya berkisar antara 0,5%-1% dari transaksi.

3. Biaya balik nama yang resmi bergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

4. Biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah yang nilainya ditentukan berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Demikian adalah ulasan tentang biaya balik nama SHM dan syarat permohonannya, semoga dapat dijadikan sebagai referensi bagi anda yang ingin melakukan balik nama SHM.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI