Suara.com - Kini Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hampir dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali bagi Heri Irawan. Heri yang tinggal di wilayah Kelurahan Cikini mengakui, hadirnya jaminan tersebut telah mempermudahnya dan keluarga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Hal itu ia rasakan karena hingga saat ini dirinya aktif ke rumah sakit untuk menangani penyakitnya, yaitu hemofilia. Sejak kecil, Heri telah terdiagnosa hemofilia, namun ia tak pernah berputus asa.
Keluarga selalu menjadi sumber kekuatan dan semangatnya untuk berjuang melawan penyakit tersebut. Pernah pada kondisi lemah dan harus dirawat, bermodalkan kartu JKN-KIS miliknya, semuanya dapat dengan mudah tertangani.
“Pernah masuk IGD karena kondisi menurun, keluarga sempat khawatir karena ini pengalaman pertama. Ternyata aman-aman saja, karena yang penting kepesertaan aktif. Kalo mau cek aktif atau juga bisa lihat menggunakan aplikasi Mobile JKN, jadinya mudah,” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Gugurkan Kewajiban, Amal Jadi Dorongan ASN Ini Syukuri Jadi Peserta JKN
Hingga kini, Heri mengungkapkan JKN-KIS selalu mendampingi dirinya dalam memperoleh layanan kesehatan, baik pada saat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit. Ia juga dimudahkan karena tidak dibebani oleh biaya iuran per bulan, karena pemerintah telah memilihnya sebagai peserta penerima bantuan iuran.
“Bersyukur sekali, karena apa yang saya dapatkan selama ini belum tentu bisa didapatkan oleh orang lain. Tak keluar biaya untuk membayar iuran per bulan, tidak juga ada biaya tambahan yang didapatkan saat berobat di puskesmas dan rumah sakit karena telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Heri.
Meskipun terdaftar sebagai peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Heri pun tidak pernah merasakan perbedaan pada saat berobat. Dengan sabar, ia mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Dengan kemudahan, ia tidak perlu untuk ke puskesmas kembali untuk memperpanjang rujukannya ke rumah sakit.
“Senang pastinya, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada kami dalam berobat di rumah sakit. Karena mempersingkat waktu administrasi sehingga bisa dapat langsung ke petugas rumah sakit untuk memperpanjang rujukan. Cukup dengan menunjukan kartu kepesertaan JKN-KIS dan surat kontrol kepada petugas administrasi di rumah sakit, surat rujukan tersebut dapat diperpanjang lagi selama 90 hari ke depan. Semoga kemudahan ini juga bisa dirasakan oleh pasien lain yang memang membutuhkan pengobatan selama seumur hidupnya,” harapnya mengakhiri wawancara.
Baca Juga: JKN-KIS Bantu Ringankan Hidup Dina