Hindari Saham Rokok Setelah Wacana Cukai Dinaikkan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 09:49 WIB
Hindari Saham Rokok Setelah Wacana Cukai Dinaikkan
Ilustrasi puntung rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

HJE minimum yang tinggi dan kenaikan UMP yang kecil bisa membuat produsen rokok tidak leluasa untuk menaikan harga jual.

Perusahaan besar di sektor rokok sudah mengalami penurunan marjin secara struktural karena cukai yag terus naik.

Marjin laba kotor maupun laba bersih dua perusahaan besar rokok terus menyusut tiap kuartalnya.

GPM HMSP 15,7% pada kuartal ketiga 2021,. Angka ini menyusut dari 28,9% pada kuartal ketiga 2011. Begitu juga dengan NPM 5,7% dibandingkan dengan 15,9%.
Sementara itu, GPM GGRM pada kuartal ketiga 2021 sebesar 12,2%, susut dari kuartal ketiga 2011 sebesar 25,9%. NPM sebesar 5,8% turun dari 11,7%.

Jika dibandingkan dari 10 tahun lalu, marjin sudah menyusut hingga 50% lebih. Kami perkirakan hal ini akan berlanjut di 2022.

Kenaikan cukai rokok juga senjata bagi Sri Mulyani untuk menurunkan tingkat produksi nasional.

Harapan Bu Menteri, produksi nasional bisa turun 3% menjadi 310,4 miliar batang tahun 2022.

Berdasarkan historis, produksi rokok nasional sudah mengalami tren turun sejak 2017. Makin diperparah pada tahun 2020 karena pandemi.

Jika target tercapai, maka produksi rokok nasional akan trurun 13,1% dari puncak produksi tahun 2016.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana dengan Cukai Anggur dan Miras?

Produksi yang turun juga jadi faktor rendahnya konsumsi selain karena cukai yang tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI