Jababeka Residence Hadirkan Ruko Komersial Bersertifikat Hak Milik

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 07:48 WIB
Jababeka Residence Hadirkan Ruko Komersial Bersertifikat Hak Milik
Webinar dengan tema “Ruko bisa Hak Milik? Jababeka Residence Jawabannya”.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ruko yang kita ketahui memiliki legalitas bersetifikat Hak Guna Bangun (HGB), dimana Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) memiliki jangka waktu tertentu yang artinya pemegang Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) harus memperpanjang masa berlaku untuk jangka waktu tertentu (paling lama 30 tahun).

Menanggapi hal tersebut, PT Jababeka Tbk melalui Jababeka Residence selaku pengembang Kota Jababeka Cikarang memberikan gebrakan baru di dunia properti dengan menghadirkan ruko komersial bersertifikat Hak Milik (SHM).

Hal ini menjadikan Jababeka Residence sebagai pionir developer yang memberikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) secara bertahap atas produk komersialnya.

Jababeka Residence dengan gamblang menyampaikan terobosan barunya ini melalui webinar dengan tema “Ruko bisa Hak Milik? Jababeka Residence Jawabannya” pada 8 Desember 2021 di Jababeka Golf & Country Club dilakukan secara hybrid.

Baca Juga: Baru Bebas, Residivis di Batam Kembali Curi Motor di Ruko Tunas

Dengan mengundang beberapa narasumber berkompeten seperti Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang – Andi Tenri Abeng, Founder KD & Co Law Office – FIRM International Patent – Kasturi Djuli, SH, SE, CPN., KPR Manager Panin KCU Bekasi Square – Sandarta Tarigan, ST, MSM., Chairman at AKN Group – Andy K. Natanael, General Manager Legal & Land Management Jababeka Residence – Robin Riduan, SH., M.Kn., CLA serta General Manager Corporate Marketing Jababeka Residence – Eric Limansantoso.

“Dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) pelaku bisnis dan investor dapat memperoleh kenyamanan dan keuntungan ganda seperti efisiensi biaya,” Jelas General Manager Legal & Land Management Jababeka Residence – Robin Riduan ditulis Rabu (15/12/2021).

“Kelebihan memiliki Sertifikat Hak Milik adalah hak tertinggi turun-temurun, terkuat dan dapat digunakan dalam waktu yang tak terbatas hingga dapat terus berlangsung sampai dilanjutkan oleh ahli waris, menjadi daya tarik bagi pelaku bisnis dan investor,” Ucap Robin Riduan.

Bersama dengan acara webinar ini, Jababeka Residence juga memperkenalkan Ruko Hollywood Boulevard Tahap 3 di Kota Jababeka Cikarang – salah satu proyek kota mandiri yang dimiliki oleh PT Jababeka Tbk. Ruko Hollywood Boulevard Tahap 3 ialah suatu kawasan komersial unggulan dengan beragam fitur baru yang belum pernah ditemui sebelumnya di kawasan komersial manapun seperti Dedicated Motorcycle Parking, Bicycle Parklet, Free Awning, 6 Meters Outdoor Terrace, dan Hollywood Instagrammable Spots. Ruko Hollywood Boulevard Tahap 3 ini pun akan menjadi ruko teranyar yang akan dilengkapi dengan legalitas bersertifikat Hak Milik.

Kini dengan adanya kesempatan memiliki Sertifikat Hak Milik untuk produk komersialnya, Jababeka Residence – salah satu kawasan yang ada di Kota Jababeka Cikarang – menjadi sebuah kawasan yang lengkap dengan pengembangan infrastruktur dan fasilitas kelas dunia yang dapat memenuhi segala kebutuhan pelaku bisnis dan investor.

Baca Juga: Jababeka Raih Smart Industrial Estate di Ajang INDI Award 4.0 Kemenperin

“Kami hadir tak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar namun kami juga memperhatikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pelaku bisnis dan investor dengan menjadi developer pionir yang memberikan kawasan komersial berstatus Sertifikat Hak Milik.” tutup Eric.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI