Suara.com - Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program tabungan yang dibuat pemerintah dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sistem iurannya mirip dengan iuran pada BPJS Kesehatan.
Informasi dari portal resmi Tapera, cara cek saldo BP Tapera untuk pegawai negeri sipil (PNS) pun cukup mudah. Cek saldo bisa dilakukan melalui https://peserta.tapera.go.id.
PNS aktif yang ditetapkan menjadi peserta Tapera adalah PNS yang tercatat sebagai pegawai di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima BP Tapera.
Saldo awal peserta Tapera merupakan akumulasi iuran PNS aktif selama menjadi peserta Bapertarum yang dihitung dengan mempertimbangkan manfaat bantuan yang pernah diterima.
Baca Juga: Kota Metro Jamin Akses Kesehatan Seluruh Warga melalui Program JKN-KIS
BP Tapera bekerja sama dengan Aktuaris menghitung saldo awal beserta pengembangannya dengan menggunakan metode perhitungan berdasarkan nilai rupiah saat ini (present value).
BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengelolaan dana peserta agar aman dan transparan.
Dalam kerja sama ini, BRI berperan sebagai bank kustodian dan KSEI melakukan pengadministrasian atas dana peserta secara individual. Ke depan, KSEI akan menyediakan layanan informasi dana peserta melalui aplikasi AKSes.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menjelaskan bahwa ini merupakan wujud komitmen BP Tapera kepada para peserta dan juga calon peserta nantinya. Dengan kemudahan layanan pengecekan saldo ini, dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan oleh peserta setiap saat.
“Mulai sekarang, saya mempersilakan peserta untuk segera melakukan cek saldo sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak,” ujar Adi.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Berkisar Rp75 Ribu, Pakar: Minta Pemerintah Tak Memaksa
Dana peserta yang dikelola BP Tapera berbentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), yaitu perjanjian kerja sama dalam rangka pencatatan, penyimpanan, dan pengadministrasian dana Tapera.
Dalam pengelolaan dana melalui KPDT, dana milik peserta Tapera akan dicatat dalam bentuk unit penyertaan yang merupakan bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangannya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni