Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada para wajib pajak kalangan atas atau prominen untuk menghabiskan liburan akhir tahunnya di Indonesia saja.
Pasalnya kata dia dengan liburan di dalam negeri bisa membantu pempercepat proses pemulihan ekonomi pasca dihantam pandemi Covid-19.
"Kalau ingin libur, liburlah di Indonesia saja. Buang uangnya di Indonesia supaya perekonomian kita pulih," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP secara virtual di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Dia mengatakan bahwa biasanya para wajib pajak menjelang akhir tahun melakukan perjalanan liburan, nah untuk tahun ini dirinya meminta agar liburannya tidak perlu ke luar negeri.
Baca Juga: Ekonomi RI Mulai Pulih Tapi Ancaman Meroketnya Inflasi di Depan Mata
"Ini banyak yang merupakan para prominent taxpayers. Terima kasih atas kehadirannya. Biasanya bulan Desember pertengahan mereka tidak ada di sini, tapi berkah dari Covid dan diminta Pak Presiden untuk tinggal di Jakarta atau Indonesia saja," celetuk Sri Mulyani.
Dalam kesempatan tersebut Sri Mulyani menjabarkan bahwa UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan di dalam negeri.
Reformasi tersebut terdiri dari beberapa ruang lingkup meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Melalui UU HPP, Sri Mulyani menyebut pemerintah ingin mendesain pajak secara netral, efisien, fleksibel, menjaga stabilitas, dan adil. Menurutnya, pajak menjadi salah satu instrumen yang tidak hanya untuk menciptakan stabilitas tapi juga keadilan.
Baca Juga: Inflasi AS Meroket 6,8 Persen, Sri Mulyani: Kita Harus Jaga Diri