Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Berkisar Rp75 Ribu, Pakar: Minta Pemerintah Tak Memaksa

M Nurhadi
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Berkisar Rp75 Ribu, Pakar: Minta Pemerintah Tak Memaksa
Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta

Timboel berharap, peserta BPJS Kesehatan yang saat ini masuk kategori kelas tiga tidak diarahkan untuk membayar iuran dengan besaran antara Rp50.000 hingga Rp75.000.

Suara.com - Iuran kelas standar BPJS Kesehatan diperkirakan akan berkisar Rp50.000 hingga Rp75.000, sesuai dengan pembahasan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar yang menyoroti rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan pada 2022 nanti.

“Iuran akan diturunkan nanti akan dihitung ulang, kira-kira dari Rp50.000 sampai Rp75.000 yang saya dengar dari dewan jaminan sosial,” kata Timboel, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, Minggu (12/12/2021).

Meski harga itu relatif rendah, Timboel berharap, peserta BPJS Kesehatan yang saat ini masuk kategori kelas tiga tidak diarahkan untuk membayar iuran dengan besaran antara Rp50.000 hingga Rp75.000.

Baca Juga: Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay

“Tetapi dimasukan ke penerima bantuan iuran atau PBI sehingga tetap menjadi peserta kalau dipaksakan ke Rp50.000 sampai Rp75.000 itu susah,” kata dia.

Sementara itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) juga meminta pemerintah menetapkan tarif dengan menyesuaikan biaya operasional RS.

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo mengklaim, indeks harga pembayaran klaim tidak naik signifikan selama delapan tahun.

“Kalau kita lihat data historisnya unit biaya tarif rawat jalan dan inap selama 2015-2019 indeksnya tidak berubah. Artinya, yang diterima rumah sakit ini tidak naik bahkan selama perjalannya lebih banyak pembatasan-pembatasan untuk pasien jaminan kesehatan nasional [JKN],” kata Daniel melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021).

Ia menambahkan, pembatasan manfaat peserta JKN membuat RS tidak bisa memberi layanan maksimal kepada pasien sehingga penurunan layanan peserta juga mempengaruhi pendapatan RS.

Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik

“Selama ini rumah-sakit berusaha supaya tetap melayani pasien JKN seoptimal mungkin tapi kami khawatir kita tiba pada suatu titik pelayanan JKN tidak bermutu lagi tetapi justru rendahan karena biayanya yang terlalu ditekan,” ungkap dia.