Tak Main-main, Sandiaga Uno Ultimatum Pegawai Kemenparekraf Terkait Korupsi

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 14 Desember 2021 | 06:48 WIB
Tak Main-main, Sandiaga Uno Ultimatum Pegawai Kemenparekraf Terkait Korupsi
Menteri Parekraf, Sandiaga Uno saat ditemui usai meluncurkan mobil vaksin keliling. (Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tifak akan segan-segan jika menemukan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Saya tegas mengimbau teman-teman di Kemenparekraf tidak ada kompromi untuk tindak pidana korupsi, no negotiable. Semua harus sama berhadapan dengan hukum,” ujarnya saat menghadiri Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 di Balairung Soesilo Soedarman, Senin (13/12/2021).

Merujuk pada SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 26 Tahun 2021 dan arahan Presiden Joko Widodo tentang imbauan Hakordia, ia menyebut, seluruh pemangku kepentingan terutama Kementerian/Lembaga wajib meningkatkan kesadaran publik untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Ada tiga hal utama yang disampaikan presiden dari masyarakat dalam berbagai jajak pendapat, diantaranya lapangan pekerjaan di tengah pandemi COVID-19 dan tantangan ekonomi yang sangat dibutuhkan sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca Juga: Empat Saksi Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

“Kedua, keinginan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi hadir di Indonesia. Itu adalah feedback yang penting sekali dari masyarakat, jadi pencegahan itu yang penting,” ungkap dia.

Saat menghadiri peringatan Harkodia tahun 2021, Menparekraf juga meluncurkan aplikasi Whistleblowing System (WBS). Aplikasi tersebut telah digagas sejak tahun 2018 untuk pengelolaan keuangan negara dan peresmian penggunaannya.

“Kami melihat ini sangat penting, karena saya memulai WBS di korporasi relatif lebih awal. Saya memulainya pada 2007 sebelum perusahaan kami IPO dan go public, dan itu sebagai suatu persyaratan bagi perusahaan yang IPO adalah memiliki suatu sistem yang menampung segala keluhan terkait ESG (Environmental Social Governance),” ujar dia.

“Kita ingin ASN (Aparatur Sipil Negara) muda tidak apatis melihat pelanggaran-pelanggaran yang terindikasi kepada tindak pidana korupsi. Jadi kita sendiri yang akan memastikan apakah sistem ini berjalan dengan baik atau hanya menjadi pajangan,” sambung Sandiaga.

Baca Juga: Kasus Korupsi DID Tabanan Bali, Eks Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Diperiksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI