Penyelesaian Polis Jiwasraya Tak Jelas, Nasabah: Kami Belum Terima Sepeser pun

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 13 Desember 2021 | 22:45 WIB
Penyelesaian Polis Jiwasraya Tak Jelas, Nasabah: Kami Belum Terima Sepeser pun
LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah nasabah asuransi Jiwasraya mengeluh atas ketidakpastian pembayaran polis. Padahal, sebelumnya mereka sepakat mengikuti program restrukturisasi sejak awal tahun 2021.

Hingga kini para pemegang polis belum menerima perkembangan terbaru terkait kelanjutan nasib polis Jiwasraya yang dimiliki pasca-restrukturisasi yang dilakukan perusahaan itu.

"Hingga saat ini belum ada cicilan sepeser pun yang kami terima. Informasi soal polis yang masuk dalam program restrukturisasi juga sangat minim sehingga kami kesulitan mengetahui perkembangan terbaru kapan pembayaran polis direalisasikan," kata salah seorang nasabah pemegang polis Jiwasraya, Sherly Sucipto kepada Antara, di Jakarta, Senin (13/12/2021).

"Setiap ditanya, jawaban Jiwasraya selalu sama yaitu perusahaan masih menunggu pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang mengakibatkan tidak ada kepastian bayar," sambung dia.

Baca Juga: Investor Milenial Meningkat, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp 335,8 Triliun

Selain itu, perusahaan disebut masih memiliki kewajiban melakukan audit polis, pemindahan polis, hingga belum dapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Secara terpisah, nasabah lainnya bernama Lisa mengatakan, informasi pembayaran polis biasanya didapat ketika dirinya atau pemegang polis lainnya bertanya langsung ke Jiwasraya.

Mereka juga kerap memperoleh informasi yang disebar di grup Whatsapp oleh sesama pemegang polis setelah pihak internal Jiwasraya menjawab pertanyaan dari pemegang polis lainnya.

“Ketika ada nasabah yang bertanya secara perorangan, jawaban dari pihak Jiwasraya kemudian dibagikan ke grup-grup Whatsapp,” katanya.

Ia mengakui, mendapat informasi saat ini sedang berlangsung proses peralihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilewati setelah restrukturisasi dan audit polis yakni, pertama, penyertaan modal negara (PMN) yang sudah dicairkan ke IFG sebagai holding pada 22 Oktober 2021

Baca Juga: OJK Minta BEI Luncurkan Daftar Jaminan Waran Terstruktur

Kedua, menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) IFG sebagai holding telah mendapat izin pemegang saham untuk menurunkan PMN ke IFG Life sebesar Rp20 triliun. Dana tersebut sudah di IFG Life sejak 24 November 2021.

Ketiga, digelarnya RUPSLB Jiwasraya untuk mendapat izin peralihan polis dan peralihan aset pemegang saham yang mana sudah terlaksana pada 12 November 2021. Terakhir, proses yang ditunggu saat ini adalah RUPSLB IFG dan IFG Life untuk mendapat izin menerima peralihan polis dari Jiwasraya serta izin regulator untuk peralihan polis.

Usai mendapat izin dari RUPSLB IFG Life dan regulator, maka peralihan akan segera dilaksanakan. Pemegang polis akan menerima pemberitahuan melalui SMS dan surat.

Sementara, Pgs. Corporate Secretary IFG Life Fadian Dwiantara dikutip dari laman IFG Life mengatakan, perusahaan terus melakukan koordinasi agar pada saat proses transfer dilakukan dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Sehingga IFG Life dapat melaksanakan kewajibannya yaitu membayar klaim para nasabah dan melanjutkan manfaat-manfaat dari polis yang nantinya dipindahkan ke IFG Life.

“Jumlah polis cukup banyak sehingga perlu penanganan secara hati- hati dengan menjaga tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Kami bisa yakinkan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan ada kejelasan bagi para pemegang polis, sehingga bisa mendapatkan ketenangan saat polisnya sudah ditransfer ke IFG Life," kata Fadian Dwiantara selaku Pgs Corporate Secretary IFG Life dikutip dari laman IFG Life.

IFG Life akan mengumumkan proses transfer polis kepada para pemegang polis eks Jiwasraya melalui berbagai platform komunikasi agar para nasabah dapat mengetahui status dari polis mereka. Proses transfer polis ini pun secara paralel masih dalam proses perizinan dari pihak regulator

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI