Suara.com - Total 166 kapal pencuri ikan ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang tahun 2021 guna menyeimbangkan aktivitas perekonomian dengan menjaga kondisi ekologi dari ekosistem perairan nasional.
"Khusus untuk tahun 2021 capaian PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) kita berhasil melakukan penangkapan dan pemberkasan untuk kapal ikan Indonesia dan kapal ikan asing kurang lebih 166 kapal," kata Dirjen PDSKP KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Ia merincikan, 166 kapal tersebut terdiri dari 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan serta ada 52 kapal ikan asing yang terdiri atas 25 kapal berbendera Vietnam.
Ditambah lagi, Ditjen PSDKP pada periode yang sama juga telah memeriksa total sebanyak 2.672 kapal (2.606 kapal ikan Indonesia dan 66 kapal ikan asing).
KKP melalui PSDKP sudah menangani 212 kasus hukum, 157 kasus diantaranya maju ke proses hukum pidana dan 144 kasus sisanya telah memperoleh putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kita berkomitmen zero tolerance against illegal fishing," katanya.
Ia menambahkan PSDKP adalah tangan kanan dari menteri kelautan dan perikanan dalam rangka melakukan pengawasan.
Mengutip Antara, bahkan, saat konpers berlangsung, sempat ada telepon masuk yang diterima Dirjen PSDKP mengenai laporan baru dari pangkalan pengawasan Batam mengenai tertangkapnya satu kapal ikan berbendera Malaysia di kawasan Selat Malaka.
Kapal itu terbukti menggunakan alat tangkap trawl serta tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di kawasan perairan nasional.
Baca Juga: Kejari Batam Lelang Kapal Asing, Terjual Hingga Rp1 M
Seusai menerima telepon, Adin menyatakan untuk laporan yang bersifat urgen seperti terkait penangkapan kapal pelaku illegal fishing, maka memang harus disampaikan secara langsung melalui sambungan telepon.