Sebelum Liburan Nataru, Pastikan Sudah Vaksin Dua Kali dan Antigen

Senin, 13 Desember 2021 | 12:16 WIB
Sebelum Liburan Nataru, Pastikan Sudah Vaksin Dua Kali dan Antigen
Ilustrasi Antigen. [SuaraSulsel.id / DKSR Unhas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan tengah mengkoordinasikan penyiapan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi, seperti Terminal Bus, Pelabuhan Penyeberangan, Pelabuhan Laut, Bandara, dan Stasiun KA.

Fasilitas vaksinasi dan tes antigen, dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19, dan pihak terkait lainnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.

"Saya sudah minta para Dirjen untuk berkoordinasi dengan operator transportasi dan meminta dukungan dari TNI dan Polri, agar masyarakat yang baru satu kali vaksin, dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di simpul-simpul transportasi," ujar Menhub dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Pesan Kemenag Jelang Nataru: Jaga Prokes Dan Junjung Kerukunan

Sementara, Menhub juga meminta kepada penyedia antigen memberikan tarif yang terjangkau

Dengan adanya pengetatan prokes, Menhub meminta kepada seluruh operator transportasi untuk melakukan pengawasan dan memastikan para penumpang sudah vaksin lengkap dan sudah melakukan tes antigen dengan hasil negatif.

"Kita ingin menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga kasus positif Covid-19 dapat terkendali dan tidak ada peningkatan kasus yang signifikan usai libur Nataru," kata Menhub.

Sebelumnya, Menhub menegaskan tidak ada penyekatan selama masa libur natal dan tahun baru 2022 (nataru). Pemerintah hanya melakukan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur tersebut

Pengetatan dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Baca Juga: Berkumpul Saat Nataru, Belum Vaksin COVID-19 Beresiko Lebih Tinggi Jika Terinfeksi Corona

"Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi," ujar Menhub dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Menhub meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru.

"Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini," kata Menhub.

Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI