Adapun simpanan nasabah yang dijamin LPS adalah tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Bukan hanya itu, pegawai LPS pun menjelaskan, secara rinci tentang prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah. Syarat-syarat penjaminan tersebut adalah, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Ini bukan klaim semata, tiga nasabah di atas telah merasakannya secara langsung.
“Proses pencairan berjalan sangat baik, kami tinggal membawa buku tabungan . Kami akhirnya tenang karena uang kami dijamin oleh LPS dan tidak akan hilang, jadi tidak lagi khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin,” tutur Afridayanti.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir lagi, jika terdapat bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut. Sebab, LPS dipastikan membayar simpanan nasabah bank tersebut, selama syarat dan ketentuannya terpenuhi.
Total simpanan atas bank yang bangkrut yang kebanyakan ialah BPR/BPRS kemudian dilikuidasi LPS per Oktober 2021 ialah Rp2,05 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Dan terdapat Rp370 miliar (18,2%) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9% atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website resmi LPS di www.lps.go.id. Melalui website tersebut, Anda juga dapat melihat kalkulator 3T untuk mengetahui simpanan anda sesuai dengan syarat penjaminan LPS.
Baca Juga: Pakar Hukum: Dana Salah Transfer Jadi Hak Milik Nasabah Penerima