Suara.com - Beberapa waktu yang lalu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo yang berlokasi di Ngawi, Jawa Tengah ditutup oleh otoritas pengawas perbankan. Praktis sejumlah nasabah pun cemas.
Salah satunya seperti yang dirasakan oleh Titik Suwarti, Petani dari Desa Tepas, Kabupaten Ngawi, Jateng. Dia bercerita bahwa dirinya dilanda kecemasan sampai-sampai tidak bisa tidur.
"Perasaan saya was-was, karena saya belum mengetahui informasi sepenuhnya. hampir setiap malam saya tidak bisa tidur," tuturnya.
Hal serupa juga dirasakan oleh Sandhika Dwi Septian, Pelajar SMK Negeri 1 Geneng, Kabupaten Ngawi. Dia mengaku sedih ketika mendapatkan kabar BPR Utomo Widodo Ngawi tutup. Sebab, uang yang disimpan di BPR Utomo Widodo Ngawi telah ditabungnya sejak duduk di bangku SMP. Terlebih uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menaikkan haji kedua orangtuanya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Dana Salah Transfer Jadi Hak Milik Nasabah Penerima
“Setiap minggu, saya menyisihkan uang Rp10.000 untuk ditabung di bank, saya khawatir karena bank itu ditutup,” tuturnya.
Cerita lainnya datang dari seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman Sumatera Barat (Sumbar), Afridayanti. Dia merasa cemas saat mengetahui bahwa BPR Nurul Barokah tempat ia dan suaminya menyimpan uangnya selama ini telah ditutup oleh otoritas pengawas perbankan.
“Uang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha, saat kami mengetahui BPR itu ditutup kami merasakan cemas," jelasnya.
Gerak Cepat LPS
Beruntung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat. Satu per satu nasabah BPR Utomo Widodo disambanginya, Titik Suwarti termasuk salah satu diantaranya.
Baca Juga: Wanita Lupa Punya Rekening sampai Didatangi Pihak Bank, Saldonya Bikin Insecure
Kepada Titik, pegawai LPS dengan telaten menjelaskan bahwa simpanannya dijamin oleh LPS. Maksudnya, meski BPR Utomo Widodo Ngawi ditutup izin usahanya, simpanan para nasabah akan tetap dibayarkan oleh LPS.
Adapun simpanan nasabah yang dijamin LPS adalah tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Bukan hanya itu, pegawai LPS pun menjelaskan, secara rinci tentang prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah. Syarat-syarat penjaminan tersebut adalah, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Ini bukan klaim semata, tiga nasabah di atas telah merasakannya secara langsung.
“Proses pencairan berjalan sangat baik, kami tinggal membawa buku tabungan . Kami akhirnya tenang karena uang kami dijamin oleh LPS dan tidak akan hilang, jadi tidak lagi khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin,” tutur Afridayanti.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir lagi, jika terdapat bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut. Sebab, LPS dipastikan membayar simpanan nasabah bank tersebut, selama syarat dan ketentuannya terpenuhi.
Total simpanan atas bank yang bangkrut yang kebanyakan ialah BPR/BPRS kemudian dilikuidasi LPS per Oktober 2021 ialah Rp2,05 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Dan terdapat Rp370 miliar (18,2%) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9% atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website resmi LPS di www.lps.go.id. Melalui website tersebut, Anda juga dapat melihat kalkulator 3T untuk mengetahui simpanan anda sesuai dengan syarat penjaminan LPS.