Suara.com - Transaksi digital dalam negeri yang terus berkembang dianggap berpeluang besar mengundang masuknya investasi, baik pada sektor-sektor yang berhubungan dengan teknologi, digital maupun pada sektor-sektor strategis lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depannya akan didominasi oleh ekonomi digital. Ini juga turut dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 yang mempercepat proses transformasi digital di Indonesia," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu.
Ia menjelaskan, perusahaan berbasis teknologi yang menyediakan layanan berbasis software, seperti pembelajaran jarak jauh, e-commerce dan telemedicine belakangan berkembang pesat.
Berdasarkan data dari Google, Temasek, dan Bain (2021), tercatat bahwa ekonomi digital di Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 49 persen di tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah ini diperkirakan akan semakin meningkat dengan akselerasi adopsi internet dan sarana digital.
Baca Juga: Strategi dan Pendekatan Zara Menghadapi Tren Perilaku Konsumen Selama Pandemi COVID-19
Sub-sektor yang berkembang pesat dalam ekonomi digital antara lain adalah e-commerce, transportasi, dan keuangan. Layanan pendidikan dan kesehatan digital juga mengalami peningkatan pengguna yang cukup pesat selama pandemi.
Riset dari Kearney juga menjelaskan, investasi pada sektor ekonomi digital di Indonesia pada 2020 mencapai 4,4 miliar dolar AS dua kali lipat lebih besar dari tahun sebelumnya.
Banyak dari investasi yang masuk masih berpusat di daerah tier 1 atau kota-kota metropolitan seperti Jakarta dan Surabaya.
Kendati demikian, lanjut Thomas, pola investasi ke depan diprediksi akan mulai menyasar sektor-sektor digital yang yang beroperasi di daerah-daerah tier 2 seperti Semarang dan Makasar; dan tier 3 seperti Magelang dan Bangli, yaitu daerah perkotaan yang mulai berkembang dan daerah-daerah yang perlahan-lahan mulai mengadopsi internet dan jasa digital.
"Investasi masih merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan karena menggerakkan perekonomian secara makro. Tidak hanya itu, juga dapat membuka lapangan kerja yang secara perlahan dapat mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Investasi di bidang digital juga dapat membantu usaha mikro untuk memanfaatkan potensi pasar digital di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Tren Wisata Membaik, Asuransi Perjalanan Diprediksi Meningkat
Meski demikian, investasi di bidang ekonomi digital juga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah, salah satunya lewat iklim bisnis dan persaingan yang sehat.
Pemerintah juga perlu memastikan beberapa hal, seperti perlindungan konsumen, transfer data dan penerapan pengumpulan dan pengelolaan data berbasis risiko perlu diluruskan.
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas beberapa hal tadi masih masih berjalan di tempat.
Selain itu, hal lain yang juga direkomendasikan Thomas adalah revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU ini belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya. Padahal kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen juga membutuhkan adanya payung hukum terkait perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen berguna untuk meningkatkan kepercayaan dari sisi permintaan. Hal ini penting untuk meningkatkan keyakinan masyarakat untuk mengadopsi layanan digital yang tergolong baru seperti e-health atau edutech.
Dari sisi penawaran, konsumen yang terbuka untuk melakukan adopsi terhadap layanan-layanan digital menjadi insentif untuk meningkatkan investasi untuk melakukan inovasi dan menciptakan layanan yang lebih baik.