Pakar Hukum: Dana Salah Transfer Jadi Hak Milik Nasabah Penerima

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 13 Desember 2021 | 08:13 WIB
Pakar Hukum: Dana Salah Transfer Jadi Hak Milik Nasabah Penerima
Ilustrasi atm (freepik.com/dragana-gordic)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasannya lantaran ada kesepakatan dari penyelenggara penerima untuk melaksanakan perintah transfer dana dengan pengirim asal untuk diserahkan kepada penerima.

Sementara, Batara Maju Simatupang menegaskan bahwa setiap nasabah atau konsumen sah menerima pembayaran dari luar negeri atau dari mana pun, jika dalam waktu 90 hari tidak ada komplain dari bank.

Hal itu disampaikan terkait keberlakuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Dalam hal komplain tidak mendapatkan kejelasan, atau katakan tidak menemukan kesalahan dan telah melampaui kadaluarsa dalam pelaporan selama 90 hari," ungkap Batara.

"Berarti orang yang bersangkutan yang menerima uang dari pengiriman, dari katakanlah dari luar negeri atau dari manapun itu, yang bersangkutan sah sebagai pemilik dana, karena instruksi pembayaran sudah keluar dari yang memberikan perintah pembayaran, telah mengkreditkan rekeningnya, dan itu sah selama tidak ada bantahan dalam waktu 90 hari," paparnya.

Penjelasan ini menjadi dasar bagi setiap konsumen atau nasabah bank yang telah beritikad baik menyampaikan pelaporan kepada pihak bank atas transfer dana yang diterima namun tidak diketahui dari mana asalnya, sepanjang telah melampaui masa kedaluwarsa selama 90 hari.

Adapun, menurut Adhe Adhari, sanksi pidana dalam UU Transfer Dana adalah bersifat ultimatum remidium.

"Karena UU ini core-nya adalah UU bisnis, bukan UU pidana. Ketika ada sanksi pidana, maka pemberlakuannya harus diterapkan secara subsider berdasarkan asas The Subsiderity Of Penal Law," kata dia.

Baca Juga: Miliaran Tabungan Tak Kunjung Dikembalikan, Puluhan Nasabah Geruduk KSP Sejahtera Bersama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI