Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Ini Alasannya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 10 Desember 2021 | 18:37 WIB
Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Ini Alasannya
Pedagang sembako merapihkan minyak goreng kemasan di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. Jumat (29/10). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah pada akhir tahun 2021, demikian sebut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Keputusan ini diambil usai mempertimbangkan berbagai faktor.

"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke, Jumat (10/12/2021).

Ia melanjutkan, pemerintah mengamati kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor, di antaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.

Ia juga menyebut, harga sawit minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional saat ini berkisar di angka 1.305 dolar AS per metric ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 hingga memicu kenaikan harga.

Baca Juga: Harga Naik, Pemerintah Salurkan Bantuan 11 Ribu Kilo Minyak Goreng untuk Batam Lewat Ritel

"Saat ini minyak goreng curah di angka 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter," tukas Oke kepada Antara.

Untuk diketahui, kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, adalah sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Oke menjelaskan, pembatalan juga dibareng dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah.

"Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses," pungkas Oke.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Terus Meroket, Kini Melejit Lebih dari 3 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI