Kemendag Tetap Bolehkan Minyak Goreng Curah Beredar

Jum'at, 10 Desember 2021 | 17:30 WIB
Kemendag Tetap Bolehkan Minyak Goreng Curah Beredar
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Santa, Jakarta, Selasa (8/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut aturan larangan peredaran minyak goreng curah. Kebijakan, itu tercantum pada Permendag Nomor 36 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, terdapat petikan ketentuan peredaran minyak goreng curah di masyarakat hanya sampai 31 Desember 2021.

"Jadi pada dasarnya tidak dilarang penjualan minyak goreng sawit secara curah. Ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian Permendag 36 tahun 2020, dan sekarang dalam proses finalisasinya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).

Oke menjelaskan, pencabutan ini dalam rangka untuk membatu para UMKM agar bisa tetap memproduksi minyak goreng. 

Baca Juga: Bekasi Akan Larang Warung Kelontong Pakai Minyak Curah

Terlebih, tutur dia, selama pandemi produksi minyak goreng UMKM terganggu yang juga menjadi faktor tingginya harga minyak goreng curah. 

"Jadi pemerintah memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya," ucap dia.

Selain itu, Oke menyatakan, kebijakan ini diambil juga menstabilisasi harga minyak goreng di pasaran yang kini harganya terus meningkat. 

Di sisi lain, tambah dia, memang kenaikan harga minyak goreng di pasaran tidak terlepas dari melonjaknya harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

"Saat ini harga CPO internasional berkisar USD 1.305 per ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng. Harga minyak goreng curah saat ini rata-rata nasional berada di angka Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan tergeser di atas Rp 19 ribu per liter," katanya.

Baca Juga: Minyak Curah Dilarang, JK: Yang Murah Kualitasnya Tak Mungkin Tinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI