Buruh Kena PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan, Ini Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:39 WIB
Buruh Kena PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan, Ini Syarat Lengkapnya
Ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan uang tunai selama enam bulan sejak diberhentikan.

Pasalnya, pemerintah pada Februari 2022 nanti akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Aturan ini menegaskan, para buruh yang jadi korban PHK serta memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai selama 6 bulan. Tidak hanya itu, pekerja tersebut juga akan menerima informasi terkini lowongan kerja serta diberi pelatihan kerja.

Mengutip dari laman resmi Indonesiabaik, hal ini diberikan ke peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Baca Juga: Kronologi Buruh Pabrik di Bogor Kesurupan Massal

Namun sejumlah syarat harus dipenuhi guna bisa mengklaim bantuan ini diantaranya peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Selanjutnya, penerima merupakan pekerja atau buruh atau karyawan yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan pengusaha dalam program jaminan sosial.

Kemudian terdaftar peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Tidak hanya itu, syarat lainya yakni warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun, pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP), pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM, dan JHT), dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Paksa Nonton Video Dewasa, Buruh Sawit di Riau Gauli Bocah 14 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI