Dirut Garuda Indonesia: PKPU Bukan Pailit Tapi Proses Negosiasi

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:35 WIB
Dirut Garuda Indonesia: PKPU Bukan Pailit Tapi Proses Negosiasi
Pesawat Garuda Indonesia [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/12) disikapi positif PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Disampaikan oleh Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra, putusan ini menurutnya jadi momen penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan Setiaputra dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, proses PKPU bukanlah proses kepailitan melainkan memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

Baca Juga: Garuda Indonesia Tunda Pembayaran Sukuk Demi Keberlangsungan Usaha

"Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Garuda secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang makin berkelana ke depannya,” katanya.

Selama proses PKPU ia menyebut, semua aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

Perseroan sendiri berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

Baca Juga: Kasus Transfer Dana Ilegal, Dirut Garuda Indonesia: Karyawan Jadi Tersangka

Ia juga berterima kasih kepada pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan.

Setelah putusan ini, Garuda memiliki kewajiban menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik.

Ia meyakini, proses tersebut dapat memulihkan Garuda dan menerbangkannya lebih tinggi lagi sebagai maskapai pembawa bendera bangsa.

“Rasa terima kasih kami sampaikan pula pada seluruh karyawan Garuda yang telah bekerja keras di masa penuh tantangan ini, juga supplier dan mitra usaha atas dukungannya yang berkelanjutan serta memungkinkan Garuda untuk beroperasi dan melayani pelanggan dengan standar dan mutu layanan yang tinggi.

Setiap dukungan untuk Garuda sangatlah berarti bagi kami untuk terus berupaya menjadikan maskapai ini lebih berdaya saing ke depannya,” pungkas Irfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI