Suara.com - PPKM Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru resmi dibatalkan, waktu buka mall atau pusat perbelanjaan pun diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB.
Aturan baru ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku selama libur nataru pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
"Perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu," tulis Tito dalam instruksinya.
Setiap orang yang akan masuk mall dan pusat perbelanjaan wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Resmi Batalkan PPKM Level 3, Waktunya Liburan
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," tegasnya.
Batas maksimal kapasitas hanya boleh 75 persen, termasuk untuk kegiatan makan dan minum di restoran dalam mall dan pusat perbelanjaan.
Semua event perayaan nataru di dalam mall dan pusat perbelanjaan dilarang, kecuali pameran UMKM.
Tito menyebut kepala daerah dapat membuat aturan turunan dari Irmendagri ini untuk mengatur secara lebih teknis dan detail tentang perayaan nataru.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal? Tidak untuk Kukar Loh, Tetap Berlaku Pas Nataru