Natal dan Tahun Baru 2022 Boleh Liburan Kalau Sudah 2 Kali Vaksin dan Tes Covid

Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:11 WIB
Natal dan Tahun Baru 2022 Boleh Liburan Kalau Sudah 2 Kali Vaksin dan Tes Covid
Ilustrasi liburan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Sementara, untuk pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI