Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut setiap pelaku perjalanan selama masa libur natal dan tahun baru 2022 harus sudah divaksinasi penuh atau dua dosis.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan ini akan berlaku kepada orang yang melakukan perjalanan ke luar wilayah aglomerasi di Pulau Jawa-Bali.
"Dalam waktu dekat, pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode natal dan tahun baru," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).
Namun, aturan ini tidak berlaku di daerah luar Jawa-Bali, Satgas meminta pemerintah daerah di luar Jawa-Bali untuk menetapkan aturan masing-masing sesuai dengan status level PPKM-nya.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Desember 2021 di Lingkup Nasional dan Internasional
"Bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," ucapnya.
Aturan ini nantinya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Satgas, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Dia meminta masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 di tempat pelayanan kesehatan terdekat, tanpa memilih-milih merek vaksin karena semua vaksin sama dan dijamin aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diketahui, pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Yuk Liburan, Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Ada Penyekatan
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Sementara, untuk pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.