Masuk Status PKPU, Bos Garuda Indonesia: Ini Bukan Proses Kepailitan

Kamis, 09 Desember 2021 | 19:20 WIB
Masuk Status PKPU, Bos Garuda Indonesia: Ini Bukan Proses Kepailitan
Kolase gambar Dirut baru Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra menegaskan masuknya perseroan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bukan proses menuju pailit.

Ia menjelaskan, status PKPU ini justru memberikan kesempatan bagi Garuda untuk bernegosiasi melakukan restrukturisasi utang kepada pihak peminjam atau kreditur.

"Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum," ujar Irfan dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).

"Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang," tambah dia.

Baca Juga: Resmi, Garuda Indonesia Berada dalam Status PKPU

Sebelumnya, Garuda Indonesia resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU sementara. Itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) dalam sidang putusan, Kamis, hari ini. 

Garuda Indonesia
Garuda Indonesia

Dalam putusan PKPU, Garuda diminta mengajukan proposal restrukturisasi pembayaran utang terhadap Mitra Buana Koorporindo dalam 45 hari ke depan.

"Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim dan memastikan semua hal terkait berjalan sesuai hukum berlaku," kata Irfan.

Dalam hal ini, lanjut Irfan, perseroan secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan.

Proposal perdamaian itu juga, kata dia, akan disampaikan secara berimbang dan proporsional kepada pihak penggugat.

Baca Juga: Garuda Indonesia Mendadak Beri Diskon Tiket Hingga 80 Persen, Ada Apa?

"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya," kata Irfan.

Untuk informasi, Mitra Buana Koorporindo merupakan pihak yang ditunjuk Garuda untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian.

Dalam PKPU itu, Mitra Buana Koorporindo menjelaskan, ada beberapa tagihan yang belum dibayar Garuda. Gugatan yang disampaikan mencapai Rp 4,16 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI