Resmi, Garuda Indonesia Berada dalam Status PKPU

Kamis, 09 Desember 2021 | 18:57 WIB
Resmi, Garuda Indonesia Berada dalam Status PKPU
Garuda Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU sementara.

Itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) dalam sidang putusan, Kamis (9/12/2021).

Dalam putusan PKPU, Garuda diminta mengajukan proposal restrukturisasi pembayaran utang terhadap Mitra Buana Koorporindo dalam 45 hari ke depan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, putusan ini justru menjadi fondasi yang penting bagi perusahaan yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja.

Baca Juga: Dihantam Masalah Bertubi-tubi, Garuda Indonesia Kini Dituntut Kreditur Rp4,16 Miliar

"Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim dan memastikan semua hal terkait berjalan sesuai hukum berlaku," ujar Irfan dalam konferensi persnya, Kamis sore.

Dalam hal ini, lanjut Irfan, perseroan secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan.

Proposal perdamaian itu juga, kata dia, akan disampaikan secara berimbang dan proporsional kepada pihak penggugat.

"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya," kata Irfan.

Selama proses PKPU, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung normal.

Baca Juga: Manajemen Klaim Dirut Garuda Pakai Dana Pribadi Buat Berlibur

Garuda berkomitmen senantiasa mengoptimalisasi ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

"Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik," ucap dia.

Untuk informasi, Mitra Buana Koorporindo merupakan pihak yang ditunjuk Garuda guna melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian.

Dalam tuntutan PKPU, Mitra Buana Koorporindo menjelaskan ada beberapa tagihan yang belum dibayar Garuda. Gugatan yang disampaikan mencapai Rp 4,16 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI