Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta Bursa Efek Indonesia segera menerbitkan daftar efek yang menjadi underlying atau jaminan waran terstruktur guna menyemarakkan produk baru itu.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, penerbitan daftar efek jaminan waran terstruktur untuk memastikan pengerakan harganya ‘terkendali’.
“Kami minta kepada BEI siapkan underly efek apa yang cocok digunakan waran terstruktur ini. Nanti bursa yang menyiapkan daftar saham yang layak dijadikan underlying,” kata Lutfi dalam jumpa pers kepada media secara daring, Kamis (9/12/2021).
Ia melanjutkan, produk baru ini untuk menjangkau investor yang ingin membeli efek dengan harga lebih murah, tapi hanya membayar preminya, sehingga perlu mitigasi bagi investornya.
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Hanya 3,98 Persen di Periode Januari Hingga Awal Desember 2021
Untuk itu, dia meminta Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI menerbitkan prosedur dan peraturan terkait agunan waran struktur.
“Jadi ada semacam aturan yang ditempatkan oleh penerbit yakni perusahaan efek dengan MKBD lebih dari Rp 250 miliar. Penerbit waran terstruktur harus taruh jaminan di KPEI,” kata dia.
Ia berharap, kedua hal itu menjadi ‘pekerjaan rumah bagi BEI dan KPEI yang rampung pada tahun 2022.
“Dengan begitu, pada tahun 2022 sudah ada produk waran terstruktur yang terbit,” harap dia.
Dalam data yang dipegangnya, terdapat 29 Anggota Bursa (AB) dengan MKBD lebih dari Rp 250 miliar. AB tersebut diharapkan menjadi perintis penerbit waran terstruktur.
Baca Juga: OJK Greget Masih Banyak Perusahaan Startup Belum Pede untuk IPO