Pamsimas Terapkan Prinsip Ramah terhadap Penyandang Disabilitas

Kamis, 09 Desember 2021 | 03:00 WIB
Pamsimas Terapkan Prinsip Ramah terhadap Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas di fasilitas Pamsimas. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyandang disabilitas masih belum mendapatkan perhatian penuh. Berbagai layanan publik belum dapat sepenuhnya dinikmati oleh penyandang disabilitas.

Diskriminasi perlakuan, minimnya sarana dan prasarana aksesibel yang disediakan pada fasilitas umum dan pengabaian kebutuhan penyandang disabilitas untuk mendukung kemandirian dan mobilitasnya masih harus dihadapi penyandang disabilitas.

Padahal negara berkewajiban untuk menyediakan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas. Fasilitas itu meliputi lahan parkir yang ramah, jalan yang tidak berundak hingga fasilitas air minum dan sanitasi bagi kaum disabilitas.

Karenanya perlu ditanamkan rasa empati, kepedulian dan pemahaman tentang penyandang disabilitas kepada setiap orang, melalui kegiatan sosialisasi maupun pelatihan. Salah satu prinsip yang dianut Program Pamsimas adalah melibatkan semua pihak, “No one left behind”. Tidak ada seorang pun anggota masyarakat, utamanya penyandang disabilitas, yang tidak tersentuh atau menerima manfaat darinya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Kukuhkan APPJAKI sebagai Organisasi Profesi

Hal inilah yang juga menjadi perhatian  Program Pamsimas. Beberapa pihak telah menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan tentang pemberdayaan dan perhatian terhadap kelompok disabilitas, terkait program pengadaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.

Salah satu pelatihan diselenggarakan di  Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada 22 Juni 2019. Bertempat di aula Balai Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pelatihan diikuti 103 peserta dari 11 desa lokasi program Pamsimas tahun 2019. Perwakilan desa yang hadir berasal dari aparat desa, kelompok keswadayaan masyarakat, satuan pelaksana, dan kader kesehatan masyarakat. Sedangkan narasumbernya berasal dari berbagai dinas terkait di Kabupaten Sleman, plus seorang penyandang disabilitas.

Kabupaten Sleman pada 2017 meraih prestasi sebagai salah satu kabupaten yang membangun sarana dan prasarana Pamsimas yang ramah bagi penyandang disabilitas. Pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi permukiman di Kabupaten Sleman dilakukan dengan mewujudkan kesetaraan. Dalam arti memenuhi kebutuhan dasar hak asasi manusia di semua bidang, termasuk bagi  penyandang disabilitas.

Pelaksanaan program memperhatikan kelompok rentan, yaitu anak-anak dan perempuan korban kekerasan, disabilitas, lansia, ibu hamil dan menyusui, kepala keluarga perempuan, keluarga miskin, serta ibu dan anak di daerah rawan bencana.

Kelompok kerja memiliki peran penting dalam perencanaan penganggaran, pelaksanaan, advokasi, monitoring dan evaluasi penyediaan dan pembangunan air minum dan sanitasi yang dapat diakses bagi semua orang, termasuk kaum penyandang disabilitas.

Baca Juga: Water Adventure: Jelajah Air Nusantara (Part 3- Habis)

Untuk itu, upaya keras dilakukan demi mendukung kesetaraan dengan penganggaran dan perencanaan yang responsif gender, kesetaraan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat.

Penyandang disabilitas rentan dan berpotensi terjadi pada semua orang, karenanya aksesibilitas merupakan kebutuhan umum. Agar aktifitas penyandang disabilitas tidak terhambat, dibutuhkan fasilitas umum yang mudah diakses.

Fasilitas yang aksesibilitas harus memperhatikan asas keselamatan bagi setiap orang. Lalu kemudahan yaitu mudah diakses oleh siapapun, kegunaan bagi semua orang, dan asas kemandirian, yaitu setiap orang dapat mencapai, masuk, dan menggunakan fasilitas umum yang tersedia tanpa bantuan orang  lain.

Prinsip Desain Fasum untuk Penyandang Disabilitas

Ada tujuh prinsip desain universal dan standar teknis air minum dan sarana umum yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Yaitu: penggunaan yang adil; penggunaan yang fleksibel; sederhana dan spontan; informasi yang dapat dipahami; toleransi terhadap kesalahan; usaha fisik yang rendah; lalu ukuran dan ruang untuk pendekatan dan penggunaan.

Fasilitas air minum dan sanitasi harus mempertimbangkan penggunaan kursi roda serta perlengkapan pendukungnya: ada tempat pegangan tangan; ruang cukup luas untuk manuver kursi roda; ada wastafel cukup rendah untuk cuci tangan.

Menurut Kuni Fatonah, aktivis disabilitas Kabupaten Sleman, penyandang disabilitas bukan kecacatan,  hanya masalah berbeda kemampuan. Semua orang pernah menjadi anak-anak, berkembang menjadi muda, dewasa dan baik hati, namun tidak menutup kemungkinan mengalami hambatan sementara seperti terkilir, sakit, hamil, dan lain sebagainya, atau mengalami hambatan tetap akibat kecelakaan ataupun bawaan lahir. Demikian juga jika diberikan umur panjang akan menjadi tua. Semuanya memiliki perbedaan kemampuan masing-masing.

Pelatihan terkait dengan kelompok penyandang disabilitas juga diselenggarakan pengelola Program Pamsimas di desa-desa luar Jawa, seperti di Desa Madu Retno, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 10 April 2021.

Pelatihan tentang disabilitas diikuti perwakilan masyarakat dan unsur pengelola serta pelaksana Program Pamsimas. Pelatihan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bahkan dipimpin oleh seorang instruktur yang menyandang disabilitas.

Dengan pelatihan ini diharapkan pengelola Program Pamsimas di tingkat desa semakin paham tentang perlunya melibatkan penyandang disabilitas dalam pembangunan sarana air minum dan sanitasi, mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan paska pelaksanaan kegiatan Pamsimas.

Termasuk juga mengadvokasi kepentingan kaum disablitas dalam pembangunan desa secara keseluruhan. Yang menarik dari pelatihan Program Pamsimas ini, istilah disabilitas tidak hanya dimaknai keterbatasan bawaan sejak lahir atau cacat permanen, namun juga mencakup ibu hamil dan menyusui, anak-anak, dan manula.

Untuk itu, pembangunan sarana air minum dan sanitasi harus dirancang secara inklusif Penyandang disabilitas (lansia) manfaatkan sarana cuci tangan Desa Sukamanah, Sukabumi, Jawa Barat yang ramah terhadap penyandang disabilitas seperti tersebut tadi. Inklusif bermakna kegiatan pembangunan harus melibatkan dan memberi manfaat bagi semua anggota masyarakat, tak terkeculai penyandang disabilitas.

Guna mewujudkan semua hal tadi, maka harus diterapkan prinsip “No one left behind”. Tidak ada seorang pun anggota masyarakat, utamanya penyandang disabilitas, yang tidak tersentuh atau menerima manfaat dari kegiatan pembangunan, termasuk dari Program Pamsimas.

Novi Rindani, ST, MT
Ketua CPMU Pamsimas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI