“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%,” sebut Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya dengan UU tersebut. Sementara, tarif PBB ditetapkan oleh daerah.
“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah [perda],” tertulis dalam aturan tersebut.