Suara.com - Beberapa saat lalu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menuai hujatan lantaran dituduh memonopoli label halal karena dianggap satu-satunya yang memiliki kewenangan tersebut.
Sejumlah ormas Islam bahkan mempertanyakan kredibilitas MUI hingga akhirnya Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub buka suara. Menurut dia, MUI adalah satu-satunya organisasi yang diterima oleh berbagai ormas Islam di Indonesia.
Alasannya karena di dalam tubuh MUI ada perwakilan dari berbagai ormas mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, dan 59 ormas Islam lainnya sampai Persatuan Umat Islam.
Sehingga, bila sertifikasi halal jadi kewenangan salah satu ormas saja, maka akan terjadi perpecahan hingga menimbulkan tanda tanya terhadap standar halal produk di Indonesia.
Baca Juga: Sindir KSAD Dudung soal Tuhan Bukan Orang Arab, Anwar Abbas: Fokus Tugas Saja
"Penetapan halal dilakukan oleh MUI karena berdasarkan ketentuan fiqih qadha’i yaitu harus bersifat final dan berada di level aturan negara. Aturan perundang-undangan juga menuntut adanya legally binding,” kata Aiyub melalui laman resmi MUI, Kamis, (09/12/2021).
Ia juga menyebut, sertifikasi halal juga harus diserahkan kepada kepada organisasi yang memiliki kemampuan kompetensi di bidang terkait seperti Komisi Fatwa.
“Maka kewenangan ini tidak bisa dibagikan kepada siapapun. Hukum ini mengikat dan harus menghapus perbedaan. MUI merupakan rumah bernaung ormas Islam di Indonesia untuk menjembatani perbedaan-perbedaan ini," tulis dia dikutip dari laman IDXChannel.
Tidak hanya Komisi Fatwa, ada pula Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan LPPOM MUI yang juga menjadi pertimbangan dalam merilis sertifikasi halal. Sudah ada tiga LPH yang saat ini sudah diakui oleh BPJPH Kementerian Agama.
Baca Juga: KSAD Dudung Sebut Jangan Terlalu Dalam Pelajari Agama, Ketua MUI Tawari Profesi Ini