Pemanfaatan Dana Desa di Desa Toapaya Kepulauan Riau: Harta Sejati Adalah Kesehatan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 09 Desember 2021 | 05:52 WIB
Pemanfaatan Dana Desa di Desa Toapaya Kepulauan Riau: Harta Sejati Adalah Kesehatan
Ilustrasi uang. (pixabay.com/EmAji)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahatma Gandhi pernah berkata "It is health that is real wealth and not pieces of gold and silver", yang bermakna bahwa harta sejati adalah kesehatan, bukan emas dan perak.

Hal ini benar adanya karena dengan kesehatan kita dapat melakukan apa saja yang diinginkan, bila keadaan sebaliknya terjadi walau kekayaan berlimpah namun dalam keadaan tidak sehat tentunya tidak dapat menikmatinya.

Kesehatan menjadi hal yang semakin penting dirasakan sejak pandemi Covid-19 yang melanda tidak hanya Indonesia namun juga seluruh negara di Dunia.

Hal yang sama dilakukan oleh Desa Toapaya di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dimana di desa ini telah sukses memanfaatkan dana desa untuk keperluan di bidang Kesehatan utamanya terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Nama Desa Toapaya yang telah ada sejak tahun 1942 tersebut memiliki makna “rawa-rawa yang membentang lebar disepanjang desa”. Desa Toapaya terbentang seluas 3.345 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 1.634 jiwa (478 kepala keluarga).

Sesuai dengan karakteristik wilayahnya, maka mayoritas penduduk Desa Toapaya berprofesi di sektor pertanian dan peternakan.

Desa Toapaya berada pada Kecamatan Toapaya yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Gunung Kijang pada tahun 2007. Wilayah kerja Kecamatan Toapaya terdiri dari 1 Kelurahan dan 3 Desa yaitu Kelurahan Toapaya Asri, Desa Toapaya, Desa Toapaya Utara dan Desa Toapaya Selatan.

Terkait Dana Desa, pada tahun 2021 Desa Toapaya mengelola Dana Desa sejumlah Rp2,1 milyar. Dana Desa tersebut pada tahun 2021 telah digunakan untuk bidang pembangunan, bidang penyelenggaraan pemerintah, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat serta bidang kesehatan.

Terkait bidang Kesehatan, dalam kondisi pandemi covid-19 dilakukan penyesuaian dan perubahan kebijakan pengelolaan dana desa, yakni dengan pengelolaan dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked).

Baca Juga: Pemkab Bekasi Sebut Empat Warga Jakarta Terpapar Omicron, Dinkes DKI: Hoaks

Dari alokasi pada bidang kesehatan tersebut direalisasikan untuk kegiatan Desa Siaga, Operasional Kader Pembangunan Manusia (KPM), kegiatan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi covid-19, kegiatan pengadaan alat pencegahan penularan covid-19, dan peningkatan fasilitas dan kegiatan rumah/ruang isolasi pasien covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI