Pakar Hukum Bisnis Buka Suara Terkait Wacana Hukuman Mati di Kasus Asabri

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 09 Desember 2021 | 05:24 WIB
Pakar Hukum Bisnis Buka Suara Terkait Wacana Hukuman Mati di Kasus Asabri
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia pun mempertanyakan apakah tujuannya untuk memberikan efek jera, atau sentimen dari penegak hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di pasar modal.

"Atau ketidaktahuan penegak hukum akan penanganan kasus tersebut, sehingga dengan cepat mengambil tuntutan tersebut (hukuman mati)," katanya.

Kalau ingin memberikan efek jera, kata dia, harusnya semua pelaku pelanggaran seperti yang dimaksud harus equal (sama) dengan pelaku pelanggaran lainnya. Dirinya pun mengibaraktan jika seseorang mencuri sebuah mobil, dan satu orang lainnya mencuri sendal di masjid.

Menurutnya seharusnya hukumannya sama beratnya, karena perbuatan mencuri dianggap pelanggaran hukum. Namun pencuri mobil hanya dituntut 2 bulan potong remisi, sementara pencuri sendal di masjid dituntut 2 tahun tanpa remisi.

"Aneh kan?" ujar Reza.

Selain itu, Reza mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat sangatlah berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia, termasuk pada pasar modal.

"Kalau dianggap berpengaruh, jelas akan berpengaruh karena pelaku pasar akan melihat seberapa benar penanganan kasus investasi tersebut," ucapnya.

Nantinya, bisa jadi upaya restrukturisasi portofolio akan dianggap pelanggaran hukum sehingga orang akan cari aman.

"Kalau perlu tidak usah berinvestasi di surat berharga daripada nantinya diminta pertanggungjawaban," ujarnya.

Baca Juga: Selain Heru Hidayat, Ini 2 Koruptor yang Pernah Dituntut Hukuman Mati

Reza pun merasa aneh terhadap penanganan kasus Asabri oleh Kejaksaan Agung, karena menurutnya jaksa harus melihat kasusnya dalam ranah pasar modal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI