Selain itu, para investor luar negeri dan dalam negeri yang mau menanamkan modalnya di Indonesia, mereka menjadi khawatir. Namun, Prof Budi menyebut bukan berarti jika mereka melakukan tindak pidana korupsi ekonomi dibiarkan saja, tetap harus ada proses hukum yang berlaku.
"Namun apabila dijatuhkan sanksi hukuman mati ya pengaruhnya besar. ndonesia saat ini masih membutuhkan investasi besar bagi kelanjutan pembangunan ekonomi dan infrastruktur dengan mengundang investor pasar modal, baik luar negeri maupun dalam negeri," tuturnya.
"Investor pasti was-was, bisa jadi ada yang membatalkan rencana untuk investasinya, bahkan berpengaruh bagi investor yang sudah terlanjur menanamkan modalnya di Indonesia. Jadi pengaruhnya bergulir sampai situ," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan investor dan para emiten di pasar modal pasti akan berpikir dua kali jika ingin melakukan kerja sama atau bermitra dengan Perusahaan BUMN lainnya.
"Yang dikhawatirkan adalah dampaknya kepada para investor atau emiten. Mereka bisa membatalkan atau menolak jika bersinggungan atau berurusan dengan perusahaan BUMN pada umumnya bukan hanya dengan perusahaan asuransi saja. Jelas berpengaruh bagi BUMN lain, ketika mereka harus bermitra dengan emiten di pasar modal, mereka akan khawatir," ucap Budi.
Karena menurutnya ini adalah pertama kali kasus BUMN asuransi dengan emiten di pasar modal yang ancaman hukumannya atau tuntutan hukumannya sampai seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Tapi imbasnya, ada kekhawatiran bagi BUMN lain ketika mereka harus berurusan atau membeli saham saham dari perusahaan emiten di pasar modal.” tuturnya.
Dirinya pun heran dan mempertanyakan apakah kasus tersebut merupakan gagal bayar atau murni kerugian negara.
"Kalau asuransi Jiwasraya-Asabri itu BUMN yang pemegang sahamnya pemerintah, tapi kan premi yang harus dibayar sebetulnya berasal dari para nasabah," kata Prof Budi.
Baca Juga: Selain Heru Hidayat, Ini 2 Koruptor yang Pernah Dituntut Hukuman Mati
Kemudian, Prof Budi menyebut bahwa Kejaksaan Agung seharusnya bisa membedakan mana uang negara, mana yang bukan uang milik negara.