Wamenkeu: Kita Butuh Terobosan Kebijakan untuk Lawan Pandemi Covid-19

Rabu, 08 Desember 2021 | 18:44 WIB
Wamenkeu: Kita Butuh Terobosan Kebijakan untuk Lawan Pandemi Covid-19
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, Indonesia memerlukan sejumlah terobosan kebijakan, terutama pada periode pandemi seperti saat ini untuk menuju situasi pemulihan ekonomi yang telah direncanakan.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda webinar yang digelar Rabu (8/12/2021). 

“Yang kita inginkan pemulihan itu dapat menciptakan struktur ekonomi yang lebih resilient di masa depan, inklusif dan berkelanjutan dalam koridor kesejahteraan masyarakat Indonesia untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dunia,” katanya.

Dia mengatakan, saat kali pertama Pandemi Covid-19 menyerang Indonesia pada Maret 2020 lalu, pemerintah langsung memikirkan langkah-langkah penanganan pandemi tersebut, yang mana dampak pandemi ini juga mempengaruhi situasi perekonomian.

Baca Juga: Google Hibahkan 2 Juta Dolar AS untuk Pemulihan Ekonomi Indonesia

Hal tersebut, menurutnya menuntut adanya terobosan kebijakan yang responsif namun tetap adaptif.

“Pemerintah tahu persis pada saat itu bahwa seluruh komponen income nasional akan turun, konsumsi akan negatif pertumbuhannya, investasi akan negatif pertumbuhannya, ekspor-impor juga akan demikian, maka satu-satunya yang harus menjadi di depan dan yang harus menjadi bemper dari kegiatan ekonomi dari kondisi ekonomi ini adalah pengeluaran pemerintah,” katanya.

Belanja pengeluaran pemerintah dilakukan secara terintegrasi dalam program PEN. Di dalam program PEN ini tercakup banyak terobosan kebijakan yang utamanya adalah untuk menangani Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.

Selain itu, dia juga menyebut adanya terobosan lain dimana Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memberi dukungan langsung dengan membeli surat utang negara dari pasar primer yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka membantu pembiayaan.

Suahasil menegaskan, segala kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ini telah melalui izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diberikan persetujuan dalam bentuk Undang-undang nomor 2 tahun 2020 yang menjadi dasar dari seluruh proses pemulihan serta tata kerja pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekosistem Syariah Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi dari Pandemi

“Saya ingin menyampaikan hal tersebut sebagai ilustrasi bahwa ke depan kita memerlukan lagi terobosan-terobosan yang baik, terobosan-terobosan yang dapat membuat Indonesia tetap menuju arah kesejahteraan dalam koridor good governance," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI