Pajak Kendaraan dan PBB Bakal Naik Tahun 2022, Ini Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 Desember 2021 | 17:40 WIB
Pajak Kendaraan dan PBB Bakal Naik Tahun 2022, Ini Rinciannya
Ilustrasi (Lifepal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif pajak bumi dan bangunan resmi naik usai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD diberlakukan. Sesuai dengan aturan, maka kenaikan tarif akan berlaku maksimal dua tahun setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (7/12/2021) lalu, wakil rakyat menyetujui RUU KHPD menjadi UU yang kemudian akan diserahkan kepada presiden untuk ditanda tangani.

Mengutip Solopos.com --jaringan Suara.com, UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan  pemerintah pusat dan daerah, salah satunya terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Kebijakan itu juga mengatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan. Dalam beleid tercantum aturan arif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5% dari sebelumnya sebesar 0,3%.

Baca Juga: Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Curhat ke Jokowi: Enggak Sampai 1 Menit Langsung Gelap

“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%,” sebut Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya dengan UU tersebut. Sementara, tarif PBB ditetapkan oleh daerah.

“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah [perda],” tertulis dalam aturan tersebut.

 Tidak hanya PBB, UU HKPD juga menyederhanakan jenis PDRD dari awalnya 16 menjadi 14 dan memangkas retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan. 

Selain itu, UU HKPD juga memuat mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66% dan opsi tambahan retribusi, seperti untuk pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Jokowi Terima Jeruk dari Warga Karo yang Minta Perbaikan Jalan

“Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50%,” ujar Sri Mulyani pada Selasa (7/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI