Suara.com - Pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM level 3 pada masa libur natal dan tahun baru 2022 (nataru). Namun, terdapat ketentuan pada masa libur nataru.
Salah satunya, melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani menyatakan, tidak mempermasalahkan adanya larangan tersebut, karena hotel dan restoran bisa tetap beroperasi pada musim libur tersebut.
"Itu nggak papa, kita bisa paham, lebih baik kita tidak melakukan selebrasi, daripada ditutup semuanya nanti jadi repot,"ujar Hariyadi saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Tak Ada PPKM Level 3, Pemkot Jogja Gelar Operasi Ini Saat Libur Nataru
Menurut Hariyadi, keputusan untuk membatalkan penerapan PPKM itu sudah sangat tepat. Sebab, ia melihat dari beberapa bulan setelah serangan varian delta kondisi di hotel dan restoran, sebenarnya cukup aman.
Apalagi, tutur dia, beberapa kegiatan telah diselenggarakan di hotel dan restoran seperti, kegiatan rapat hingga pernikahan.
"Kalau kita lihat data dengan kapasitas sudah 100%, Alhamdulillah nggak ada apa-apa, keputusan pemerintah sangat positif buat bisnis hotel dan restoran," ucap dia.
"Artinya dengan situasi yang seperti ini, pemerintah mengambil keputusan ini adalah suatu hal yang bagus, jadi yang penting dari sisi bisnisnya tidak dibatasi, tetap berjalan," tambah dia.
Sebelumnya, Pemerintah kembali mengubah kebijakan terkait penanganan Covid-19 pada masa libur natal dan tahun baru dengan membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Ganjar Pastikan Jateng Siap Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menilai penambahan kasus harian Covid-19 masih terkendali, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik dalam sebulan terakhir.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah jelang nataru.
Keputusan ini, menurutnya, sudah berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," ungkapnya.