Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali melayani penukaran uang rusak atau cacat dengan kemudahan, yakni melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) atau laman https://pintar.bi.go.id.
"Pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Hal ini dipercaya bisa mengurangi antrean pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di bank sentral
Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Baca Juga: Data Bank Indonesia Soal Utang dan Investasi China
Erwin menjelaskan masyarakat bisa melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
"Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat," katanya.
Dengan layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat yang terdigitalisasi secara daring menggunakan aplikasi PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat, aman, nyaman, dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).