Kadin Sambut Baik Pembatalan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Bisa Dongkrak Ekonomi

Selasa, 07 Desember 2021 | 21:13 WIB
Kadin Sambut Baik Pembatalan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Bisa Dongkrak Ekonomi
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang. (Suara.com/Moh Fadil Djailani).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, dengan tidak mengetatkan aturan ditengah libur natal dan akhir tahun tersebut berpotensi besar menimbulkan peningkatan kasus Covid-19, apalagi kata dia adanya varian baru virus corona yakni omicron menjadi sebuah ancaman.

"Tetapi tanpa pembatasan, risiko terjadinya kenaikan kasus covid bahkan terjadinya gelombang 3 pandemi akan lebih besar," katanya.

Alhasil kata dia, proses pemulihan ekonomi yang saat ini sedang berada dalam jalur positif bisa terganggu, imbasnya lagi-lagi rakyat kecil yang bakal merasakan dampaknya.

"Dan bila itu terjadi maka proses pemulihan ekonomi yang saat ini terjadi bisa terganggu," katanya.

Meski begitu kata dia tanpa adanya pembatasan dengan PPKM Level 3, aktivitas ekonomi masyarakat bisa dipastikan lebih tinggi, namun dampaknya kepada ekonomi nasional sangat rendah.

"Mereka yang liburan ke daerah-daerah wisata akan sangat banyak. Secara ekonomi tentu sangat berpengaruh kepada para pelaku ekonomi. Tapi secara agregat tidak akan sangat besar. Karena waktunya kan hanya singkat," katanya.

Sebelumnya Pemerintah kembali mengubah kebijakan terkait penanganan Covid-19 pada masa libur natal dan tahun baru dengan membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menilai penambahan kasus harian Covid-19 masih terkendali, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik dalam sebulan terakhir.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah jelang nataru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI