Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memastikan kebijakan ganjil genap di Jalan tol pada musim libur natal dan tahun baru 2020 (nataru) bakal diterapkan.
Pasalnya, Kemenhub akan kembali merapatkan kebijakan ini dengan pemangku kepentingan lainnya pada Kamis (9/12) besok
"Kamis Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) akan membahas ini (kebijakan ganjil-genap) di rapat pleno nataru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Namun demikian, Budi mengaku telah memiliki strategi lainnya, dalam membatasi pergerakan kendaraan di musim libur nataru tersebut, jika kebijakan ganjil-genap tidak diterapkan.
Hanya saja, dia tidak merinci strategi apa saja yang disiapkan, tetapi yang pasti Kemenhub akan membatasi dari hulu keberangkatan.
"Pembatasan dari hulunya supaya tidak banyak yang melakukan
Perjalanan," ucap dia.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyiapkan konsep untuk menghindari lonjakan angkutan di masa libur natal dan tahun baru 2022 (Nataru).
Pertama, Menhub tidak akan membatasi angkutan logistik pada musim libur nataru. Kebijakan ini diusulkan agar kegiatan ekonomi bisa tetap berjalan.
"Kedua untuk perjalanan dalam negeri, mulai 20 Desember sampai 2 Januari, mengacu dengan SE Satgas kita akan melakukan pembatasan. Akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan dan kapaistas angkutan umum sesuai SE Satgas dan Inmendagri," ujar Menhub dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemenkes Pastikan Pembatasan Mobilitas saat Nataru Tetap Ada
Selanjutnya ketiga, tutur Budi, pengawasan implementasi protokol kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan. Salah satunya dengan membuat cek poin di jalan tol dan non tol.